8 Tahun Vakum, Lanjong Art Festival 2025 kembali Hidup dengan Dukungan dan Partisipasi

TENGGARONG – Setelah vakum selama 8 tahun akibat berbagai kendala termasuk pandemi COVID-19, Lanjong Art Festival kembali digelar pada tahun 2025. Dengan semangat baru. Hal ini disampaikan langsung oleh Dedi Nala Arung, Dewan Pembina Yayasan Lanjong Tenggarong, pada Selasa (26/8/2025).

Dedi Nala Arung menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) yang mendukung penuh kelangsungan festival tersebut.

“Tahun ini kami rayakan dengan sangat antusias dan berharap acara ini bisa terus berlanjut,” ungkap Dedi Nala Arung.

Festival tahun ini menandai titik awal dari jembatan kerjasama antara para seniman dan pemerintah daerah, untuk mendorong lahirnya berbagai karya seni yang mencerminkan identitas kebudayaan Kukar.

“Kami ingin mendorong agar kerjasama ini terus berjalan dan bahkan meluas ke wilayah lain di Kutai Kartanegara, tidak hanya di Tenggarong, tetapi juga di daerah hulu dan pesisir,” tambahnya.

Lanjong Art Festival 2025 diikuti oleh peserta dari sekitar 6 hingga 7 negara. Termasuk Taiwan, Brazil, Malaysia, Portugal, serta sejumlah peserta dari berbagai daerah di Indonesia seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah. Uniknya, para peserta seni ini datang menggunakan biaya sendiri sebagai wujud antusiasme yang tinggi untuk berpartisipasi dalam festival budaya ini.

“Kami menyambut dengan hangat tamu-tamu ini sesuai dengan adat istiadat kami, menyediakan jamuan makan hingga tempat tidur, namun biaya keberangkatan mereka sepenuhnya ditanggung sendiri,” ungkap Dedi.

Sepanjang 6 hari pelaksanaan festival, beragam kegiatan berlangsung, mulai dari festival teater, pertunjukan tari, pantonim, hingga musik yang menunjukkan kekayaan seni budaya baik lokal maupun internasional.

Lanjong Art Festival 2025 menjadi harapan baru agar seni dan budaya Kutai Kartanegara semakin dikenal luas serta menjadi wadah bagi seniman untuk terus berkarya dan berkolaborasi dengan pemerintah demi menjaga dan mengembangkan warisan budaya Kabupaten Kukar.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.