TENGGARONG – Sebanyak tujuh desa persiapan di Kutai Kartanegara (Kukar) terus didorong untuk segera mendapat status desa definitif. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menargetkan proses administrasi dan penetapan dapat selesai paling lambat pertengahan tahun 2027. Agar desa-desa baru ini dapat berpartisipasi dalam Pilkades Serentak 2027.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa upaya menjadikan desa persiapan menjadi definitif telah melalui proses yang panjang dan bertahap. “Ini sudah proses panjang, sudah proses beberapa kali, dan sekarang kita di tahapan finalisasi dokumen,” ungkap Arianto.
Arianto menjelaskan bahwa saat ini, fokus utama DPMD menyelesaikan salah satu dokumen persyaratan, yaitu pembuatan peta batas wilayah yang harus sesuai dengan kaidah Badan Geospasial (BG).
”Saat ini kami di DPMD lagi memproses salah satu dokumen persyaratan untuk menjadi desa definitif itu, yaitu pembuatan peta sesuai dengan kaidah BG. Ini lagi proses, sudah selesai kemarin. Ada tim BG langsung turun ke tempat kami untuk mengambil, memeriksa peta batas pembagian wilayah antara desa induk dan desa persiapan,” jelasnya.
Dokumen peta batas wilayah yang telah diperiksa dan disetujui oleh tim BG ini selanjutnya akan dikumpulkan bersama persyaratan lainnya, seperti persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari DPR, untuk diusulkan kepada Gubernur demi mendapatkan persetujuan akhir menjadi desa definitif.
Arianto berharap proses penetapan ini dapat berjalan secepat mungkin, bahkan lebih cepat dari target yang ditentukan. “Kalau saya maunya lebih cepat, lebih bagus,” ujarnya.
Target utama yang ditetapkan DPMD Kukar selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan Pilkades Serentak di bulan November 2027, yang akan melibatkan total 107 desa, termasuk 7 desa yang baru disahkan.
”Kami targetnya mengikutkan 7 desa ini bisa ikut Pilkades. Sehingga nanti desanya dulu definitif, baru Kadesnya kita pilih bersama-sama dengan Pilkades Serentak,” tegas Arianto.
Untuk mencapai target tersebut, proses administrasi dan usulan diharapkan dapat tuntas mulai dari akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2027, “Harapanya minimal ketujuh desa tersebut sudah berstatus definitif paling lambat pada pertengahan tahun 2027,” tutup Arianto.
Penulis : Shavira Ramadhanita



