53 Pelaku Kriminal Jalanan Diciduk, Polisi Soroti Lonjakan Aksi Pencurian di Siang Hari

SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mencatat pengungkapan puluhan kasus kriminalitas jalanan sepanjang Mei 2026. Sebanyak 37 perkara berhasil diungkap dengan total 53 tersangka diamankan dari berbagai jenis tindak pidana konvensional yang meresahkan masyarakat.

Hasil pengungkapan tersebut dipaparkan langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (9/6/2026). Menurutnya, pengungkapan difokuskan pada kasus pencurian dan kekerasan yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

“Kasus kriminal konvensional seperti pencurian dan perampasan menjadi perhatian utama karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat,” ujar Hendri.

Dari total perkara yang ditangani, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi kategori terbanyak dengan 16 laporan dan 14 tersangka. Disusul pencurian biasa sebanyak 12 kasus dengan 23 tersangka, pencurian dengan pemberatan (curat) enam kasus dengan 10 tersangka, serta pencurian dengan kekerasan (curas) tiga kasus dengan enam pelaku.

Polresta Samarinda menyebut pengungkapan kasus melibatkan koordinasi lintas satuan bersama sejumlah polsek jajaran, termasuk wilayah Sungai Pinang, Samarinda Kota, Samarinda Ulu, dan Sungai Kunjang yang menjadi titik dominan penanganan.

Selain mengungkap pelaku, polisi juga menemukan pola yang cukup mengkhawatirkan. Dari 37 perkara yang terjadi, sebanyak 13 kasus dipicu oleh kelengahan korban, seperti meninggalkan kunci kendaraan atau menaruh barang berharga tanpa pengawasan.

Data kepolisian menunjukkan modus paling sering dimanfaatkan pelaku yakni korban meninggalkan barang berharga sembarangan serta kendaraan yang masih tergantung kunci kontak. Modus lain yang turut ditemukan meliputi pembobolan rumah kosong, penggunaan kunci palsu, perusakan fasilitas, hingga penyamaran sebagai kurir.

Kapolresta mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang pribadi, terutama saat berada di ruang publik maupun ketika meninggalkan kendaraan.

Menariknya, hasil pemetaan kepolisian memperlihatkan perubahan pola waktu kejahatan. Jika sebelumnya aksi kriminal identik terjadi malam hari, kini justru lebih sering berlangsung pada rentang pukul 12.00 hingga 18.00 WITA atau saat aktivitas masyarakat sedang padat.

Sepanjang Mei, polisi mencatat 13 kejadian berlangsung pada siang hingga sore hari, disusul dini hari sebanyak 11 kasus, dan malam hari sembilan kejadian.

Menurut analisis kepolisian, kondisi masyarakat yang cenderung lengah selepas bekerja atau saat mobilitas tinggi menjadi salah satu faktor meningkatnya tindak kriminal pada jam tersebut.

Dari sisi wilayah, Kecamatan Samarinda Ulu tercatat sebagai kawasan dengan angka kasus tertinggi mencapai 11 kejadian. Sementara Sungai Kunjang dan Samarinda Seberang masing-masing mencatat enam kasus, disusul Sungai Pinang dengan empat kejadian.

Sebagian besar pelaku diketahui didorong motif ekonomi. Polisi mencatat sekitar 90 persen tersangka melakukan aksi kriminal karena alasan kebutuhan finansial, sementara sebagian lainnya dipicu persoalan pribadi. Beberapa di antaranya juga tercatat sebagai residivis.

Dalam operasi pengungkapan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 21 unit sepeda motor, uang tunai sekitar Rp71 juta, emas puluhan gram, perangkat elektronik, hingga alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Untuk membantu masyarakat, Polresta Samarinda memastikan kendaraan hasil sitaan yang telah teridentifikasi pemilik sahnya dapat dipinjam-pakaikan selama proses hukum berlangsung tanpa biaya, sehingga tetap dapat digunakan untuk aktivitas sehari-hari. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.