36 Pasangan di Desa Semangko Ikuti Sidang Keliling

Tenggarong – Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, bersama dengan Kementerian Agama Kutai Kartanegara (Kemenag Kukar) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, menggelar pelayanannya terpadu. Sidang keliling dalam rangka penerbitan buku nikah dan dokumen kependudukan. Kegiatan ini digelar di Desa Semangkok, Kecamatan Marangkayu, Jumat (17/2/2023).

Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, turut dihadiri oleh Kepala Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur (Kaltim), Imron Rosadi, juga melaksanakan sidang Isbat Nikah. Terhadap 36 pasangan yang pernikahannya belum tercatat dalam administrasi negara, atau biasa disebut dengan nikah siri.

Tidak hanya penetapan Isbat Nikah saja, dalam pelayanan terpadu ini juga langsung menerbitkan buku nikah bagi pasangan yang permohonannya dikabulkan. Dan dinyatakan sah dimata negara.

Setelah mendapatkan buku nikah, pasangan tersebut kemudian juga akan mendapatkan dokumen kependudukan lain, yang dibutuhkan bagi pasangan suamiisteri. Seperti perubahan status di KTP, akta bagi yang sudah memiliki anak dan dokumen lainnya.

“Ini kan namanya pelayanan terpadu, jadi setelah penetapan itu langsung dibuatkan buku nikah, jadi buku nikahnya langsung keluar, kemudian kalau sudah dapat buku nikah, itu langsung dibawa ke mejanya Disdukcapil,” ujar Kepala Pengadilan Agama Tenggarong, Riny Hidayati, Jumat (17/2/2023).

“Maka dengan dasar hukum itu keluar KTP baru, KK baru, dan dokumen kependudukan yang mereka butuhkan dengan status baru mereka,” lanjut Riny.

Kerja sama antar tiga instansi yang telah mengikat Memorandum of Understanding (MoU) di awal tahun lalu ini, menyatakan bahwa seluruh pihak akan terus berkomitmen. Untuk terus memberikan pelayanan terpadu seperti yang digelar di Desa Semangko ini. Bahkan akan rutin digelar sekali dalam dua bulan, dibeberapa kecamatan di Kukar.

“Jadi akan diagendakan 6 kali dalam satu tahun, dan PA Tenggarong sebagai leading sector-nya. Jadi nanti mengikuti perkara yang masuk ke PA,” tambahnya.

Untuk kegiatan berikutnya, Reny mengaku pihaknya masih akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Meski sebenarnya sudah ada beberapa penawaran pelaksanaan kegiatan. Kedepannya, Reny menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya akan melaksanakan pelayanan terpadu. Tapi juga akan dibingkai dengan penyuluhan hukum, dan sosialisasi yang berkaitan dengan dokumen kependudukan. Serta hak dan kewajiban keluarga.

Sehingga kegiatan ini tidak hanya akan menyelesaikan permasalah bagi pasangan nikah siri, tetapi juga memberikan penyadaran hukum. Diharapkan kedepannya perkara-perkara nikah siri di Kukar terus mengalami penyusutan, atau bahkan mungkin tidak ada lagi.

“Prinsipnya memberikan pemahaman pada masyarakat, bahwa pernikahan siri itu banyak sekali resikonya, utamanya adalah untuk perempuan. Jadi untuk menjaga hak-hak hukum perempuan, maka masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pernikahan siri,” pungkasnya. (tabs)