Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) baru saja menyelesaikan tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin), bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Kalimantan Timur (Dapil Kaltim), pada 12 Januari lalu.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis, Mochammad Amin, menyebutkan bahwa ada setidaknya 24 nama bakal calon anggota DPD yang mengikuti tahapan seleksi ini. Dari 24 nama tersebut, ada tiga diantaranya berasal dari Kukar. Yakni Kamal Harpa, Zainal Arifin, dan Anita Kurnia Ilai.
“Dari rata-rata nama bakal calon anggota DPD Provinsi Kaltim ini, bisa dibilang adalah nama-nama yang sudah cukup familiar dalam kontestasi politik, barangkali pada kali ini mereka mencoba jalur independen, jadi mungkin bagi yang mengikuti kancah perpolitikan harusnya rata-rata nama itu familiar,” sebut Amin, Rabu (18/1/2023).
Amin menjelaskan, bahwa tahapan berikutnya dalam penjaringan bakal calon anggota DPD ini adalah Vermin perbaikan. Yang akan berlangsung dari tanggal 23 Januari sampai 1 Februari, bagi beberapa calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Sebagai tambahan informasi, bakal calon anggota DPD di Kaltim, harus menyertakan syarat dukungan minimal dari 2 ribu dukungan. Dengan persebaran setidaknya 50 persen dari jumlah kabupaten dan kota di Kaltim.
“Untuk di Kaltim ini kan ada 10 kabupaten dan kota, jadi paling tidak dukungan itu harus tersebar di 5 kabupaten dan kota,” lanjutnya.
Amin menambahkan, nantinya setelah selesai tahapan Vermin, masih akan ada tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) yang akan berlangsung selama 10 hari. Dari tanggal 6-26 Februari 2023, juga disusul dengan verfak perbaikan.
Setelah melalui seluruh rangkaian verifikasi tersebut, barulah nanti para bakal calon ini ditetapkan sebagai calon anggota DPD dari Kaltim, pada 25 November mendatang. Ini menyesuaikan dengan masa kampanye, yang berjalan selama 90 hari. Lantaran masa kampanye baru bisa dilaksanakan, tiga hari setelah nama calon di umumkan.
Dalam proses verifikasi ini, Amin berharap semua bisa berjalan dengan baik dan kondusif, dikarenakan memang tahapan verfak bisa dikatakan cukup berat. Dikarenakan sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2022, verfak akan menggunakan rumus Krejcie dan Morgan, yang mana jumlah sempel dipastikan akan lebih banyak dari verfak sebelumnya.
“Mudah-mudahan masing-masing bakal calon bisa komunikasi lah dengan kita, jadi kalau kami perlu informasi apa mereka perlu menyampaikan apa bisa langsung gitu loh, karena kan kalau nanti misalkan informasi seperti itu baru disampaikan pada saat pleno kan bisa jadi cara menyampaikannya kan lain,” pungkasnya. (tabs)