134 WBP Lapas Tenggarong Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal

TENGGARONG – 134 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, diusulkan terima Remisi Khusus Hari Raya Natal.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto, mengatakan total WBP yang beragama Kristen dan Katolik ditempatnya berjumlah 184 orang. Namun yang diajukan remisi hanya 134 WBP dan satu diantaranya diusulkan remisi khusus II atau langsung bebas.

“Dari total 184 orang, 133 orang diusulkan Remisi Khusus I dan 1 orang diusulkan Remisi Khusus II,” katanya, Senin (18/12/2023).

Dalam prosesnya, seluruh usulan remisi dilakukan secara online dan langsung terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Namun Agus mengatakan, dalam prosesnya para WBP terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

“Selain prosesnya dilakukan secara online, tetap ada syarat substantif dan administratif yang harus terpenuhi oleh WBP tersebut,” tambahnya.

Dijelaskan olehnya, persyaratan substantif yang dimaksud adalah berpredikat baik dalam mengikuti kegiatan program pembinaan di dalam Lapas. Hal ini terpantau dari Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang diisi oleh wali pemasyarakatan.

Selain itu ada persyaratan administratif yang juga harus terpenuhi, salah satunya WBP tersebut tidak tercatat dalam Register F atau buku pencatatan pelanggaran tata tertib.

“Jadi tidak sekedar memenuhi hak WBP, tapi kewajiban seorang WBP juga harus terpenuhi,” ungkapnya.

Agus Dwirijanto menegaskan, seluruh proses pengajuan remisi khusus yang diajukan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sesuai dengan prinsip pemberian layanan pemasyarakatan Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI).

“Tidak ada ruang untuk gratifikasi dan pungli dalam proses usulan ini,” tegasnya.

Ia menyatakan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugasnya dalam pemberian layanan remisi ini. “Pasti akan sanksi tegas dan jelas serta terukur dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh petugas,” pungkasnya.

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i