No menu items!
More

    1.346 Tahanan di Tenggarong, Dapat Remisi di Momen Hari Kemerdekaan

    TENGGARONG – Sebanyak 1.346 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (Adikpas), dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda. Mendapat Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-78. Kamis (17/8/2023).

    Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara (Sekkab Kukar), Sunggono, di Lapas Kelas IIA Tenggarong. Dalam rangkaian upacara pengibaran bendera Merah Putih, dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.

    Pada kegiatan ini turut hadir, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto, Kalapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Tri Winarsih, dan Kepala LPKA Samarinda, Mudo Mulyanto. Serta turut hadir unsur perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar.

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto, menjelaskan bahwa remisi ini adalah hak setiap WBP selama telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Bagi WBP yang belum diusulkan remisi adalah mereka yang masih berstatus sebagai tahanan atau masih menjalani persidangan. Dari total 1.395 orang WBP di Lapas Kelas IIA Tenggarong, tercatat pihaknya mengajukan usulan remisi bagi 1.057 WBP.

    “Dari jumlah tersebut sebanyak 7 orang napi mendapatkan RU II atau langsung bebas,” kata Agus, Kamis (17/8/2023).

    Sementara itu, dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong. Setidaknya ada sebanyak 237 orang warga binaannya mendapatkan usulan remisi. 3 orang diantaranya mendapatkan RU II atau langsung bebas.

    Sedangkan di LPKA Kelas II Samarinda ada sebanyak 51 Andikpas yang mendapatkan usulan remisi. Dimana satu diantaranya mendapatkan RU II atau langsung dibebaskan.

    Disinggung soal proses usulan remisi, Agus Dwirijanto, menegaskan bahwa seluruh proses usulan berdasarkan sistem database pemasyarakatan dan memastikan seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jika ditemukan indikasi pelanggaran oleh petugas tentu akan dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (tabs)