TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan verifikasi berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar yang mendaftar selama masa pendaftaran beberapa waktu lalu. Dalam tahap ini, salah satu persyaratan berkas yang menjadi perhatian KPU adalah ijazah pendidikan para bapaslon. Baik itu yang mendaftar sebagai bakal calon bupati maupun wakil bupati Kukar.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa syarat minimal ijazah yang dilampirkan adalah Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat. Sehingga untuk membuktikan kebenaran ijazah yang dilampirkan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara tekstual dan juga faktual.
“Kita lakukan verifikasi ijazah secara tekstual administrasi dan juga secara faktual ke institusi tempat yang bersangkutan menempuh pendidikan baik itu SLTA maupun sarjana,” tegasnya, Rabu (4/9/2024).
Ia menegaskan, pemeriksaan berkas ini sangat penting karena syarat minimal pendidikan bapaslon adalah SLTA. Verifikasi juga harus dilakukan untuk memastikan keaslian berkas. Saat ini pihaknya tengah melangsungkan proses tersebut. Bahkan Rudi Gunawan mengatakan, pihaknya harus mendatangi sejumlah lembaga pendidikan yang berada di luar kota untuk memastikan hal tersebut.
“Ini kami ada di Tenggarong, Balikpapan, Samarinda, Surabaya, Malang dan Kediri untuk melakukan verifikasi secara tekstual dan faktual,” tegasnya.
“Ini masih on proses, sampai besok nanti tanggal 5 atau 6 September hasilnya akan kita sampaikan. Tentunya kalau ada perbaikan kita minta perbaiki dari tanggal 6-8 September sesuai dengan jadwal tahapan,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i