Upaya Kurangi Kekerasan Perempuan dan Anak, DP3A Kukar Apresiasi Layanan Pengaduan SAPA 129

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) mendukung dan mempromosikan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan ini merupakan inisiatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA).

Acara sosialisasi ini berlangsung di Hotel Grand Fatma Tenggarong, pada Rabu (19/2/2025). Dihadiri langsung oleh beberapa lembaga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, menyadari bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kukar terus meningkat. Bahkan menempati urutan ketiga di Kalimantan Timur (Kaltim). Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa menyampaikan dan melaporkan berbagai kasus yang dihadapi.

“Kita sangat apresiatif dan memberikan penghargaan kepada (pemerintah) provinsi merespon harapan kita dengan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Kukar meningkat nomor 3 di Kaltim, kita dilakukan upaya sosialisasi tentang call center sapa sahabat perempuan dan anak 129,” ungkap Hero Suprayetno, pada Rabu (19/2/2025).

SAPA 129 sendiri bertujuan untuk menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan dan menangani kasus-kasus tersebut, mencegah kejadian di masa mendatang, dan memberikan dukungan kepada korban melalui berbagai layanan. SAPA 129 dapat diakses melalui telepon di nomor 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129.

Layanan ini sejalan dengan visi membangun masyarakat bahagia dan sejahtera, Layanan yang diberikan meliputi enam standar, yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

” Harapan kedepannya upaya pencegahan harus selalu kita lakukan sehingga bisa menekan angka kekerasan perempuan dan anak teredam, sebagaimana harapan bupati dan visi kita membangun masyarakat berbahagia dan sejahtera, dan tentunya kita mengajak semua pihak semakin responsif dalam sebuah filter dalam kasus kekerasan perempuan dan anak, ” tutup Hero Suprayetno.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.