TENGGARONG – Pupus sudah serangkaian aksi teror yang dilakukan oleh RC, pemuda berusia 25 tahun asal Kecamatan Tenggarong. Persis seperti kata pepatah, sepandai-pandainya bangkai ditutupi, baunya pasti tetap tercium juga. Upaya pembakaran pemukiman yang ia lakukan sejak Agustus lalu, kini telah berhasil diungkap oleh Polres Kukar.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, akhirnya mengantarkannya ke balik jeruji besi, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Tidak ada satupun orang yang menduga, bahwa RC merupakan dalang utama dibalik serangkaian upaya pembakaran yang terjadi di kawasan Jalan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh. Pasalnya, RC merupakan warga setempat yang aktif diberbagai kegiatan sosial di lingkungannya. Bahkan, ia juga tercatat sebagai relawan pemadam kebakaran.
Entah bagaimana cara berpikir RC, hanya karena merasa kesal dengan rumah kosong tanpa penerangan di lingkungannya, ia nekat membakar rumah kosong di lingkungannya yang padat penduduk. Dan yang lebih bikin melongo lagi, pengakuan RC yang mengatakan aksi pembakaran tersebut, ia lakukan sebagai bentuk teguran terhadap pemilik rumah.
Pihak kepolisian mengungkapkan, sejak bulan Agustus, RC telah melancarkan setidaknya lima kali upaya pembakaran. Terdiri dari upaya pembakaran rumah tak berpenghuni dan mobil milik warga, termasuk juga kebakaran hebat yang terjadi di Jalan Gunung Belah, Gang Kita Jua, yang menghanguskan 21 rumah dan satu orang meninggal adalah perbuatannya.
“Salah satu upaya pembakaran yang dilakukan oleh tersangka ini adalah kebakaran hebat yang terjadi pada 5 September lalu. Kita tahu bersama kebakaran itu menghanguskan 21 rumah warga dan turut menelan korban jiwa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, pada Jumat (11/10/2024).
Lebih rinci, pihak kepolisian mengungkapkan serangkaian upaya pembakaran yang dilakukan RC. Diantaranya dilakukan pada 29 Agustus 2024 dengan membakar sofa rumah warga di Jalan Gunung Belah, Gang Kita Jua. Kemudian membakar bola lampu milik warga di kawasan yang sama pada 1 September 2024. Kemudian aksinya berlanjut dengan membakar rumah kosong yang memicu kebakaran hebat pada 5 September silam.
Polisi juga mengatakan, setiap kali beraksi pelaku selalu menggunakan barang-barang yang mudah terbakar. Seperti busa helm, karet ban dalam, sabut kelapa hingga kain kering. Setelah berhasil menyulut api, korban akan segera kembali ke kediamannya untuk berganti pakaian relawan, dan membaur bersama warga lain untuk berupaya memadamkan api.
“Bahkan setelah kebakaran yang terjadi 5 September lalu itu, ia sempat dilarikan ke rumah sakit selama 7 hari,” sambung AKP Jodi Rahman.
Seakan tidak merasa bersalah ataupun jera karena aksi pembakaran yang ia lakukan, hingga menelan korban jiwa dan menghanguskan kediaman neneknya. RC kembali beraksi di kawasan pemukiman di sekitar rumahnya. Ia kembali membakar spion mobil Daihatsu Xenia di Jalan Gunung Belah Gang Beringin 2.
“Pembakaran mobil itu dilakukan RC karena ada dendam pribadi karena kerap ditegur pemilik kendaraan,” sebutnya.
Aksi tak berperikemanusiaan yang dilakukan pelaku akhirnya berakhir, usai upaya pembakaran rumah kosong di Jalan Gunung Ulu Kedang Pahu, pada Rabu (9/10/2024) lalu berhasil digagalkan warga. Dari aksi tersebut, polisi juga berhasil menemukan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan RC masuk dan keluar dari area bangunan yang hendak dibakar.
“Berdasarkan bukti tersebut kita amankan RC dan setelah diinterogasi, ia mengakui bahwa dalang dibalik serangkaian aksi pembakaran di kawasan tersebut adalah dirinya,” timpalnya.
Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga memastikan bahwa aksi pembakaran yang dilakukan oleh RC, merupakan inisiatif dirinya sendiri, tidak berkaitan dengan orang lain. Kedepan, polisi juga akan melakukan observasi bersama psikolog untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh tersangka terkesan diluar cara berpikir orang normal.
Akibat perbuatannya ini, RC diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 1 unit korek api gas, 1 papan kayu terbakar dan 1 unit gunting. Ia terancam dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i