UMKM Desa Sidomulyo Berdayakan Masyarakat Lewat Daur Ulang Plastik dan Olahan Jahe Merah

TENGGARONG – Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, terus mengembangkan potensi ekonomi masyarakatnya, melalui berbagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) inovatif.

Kepala Desa Sidomulyo, Agus Haryanto, mengungkapkan bahwa salah satu UMKM unggulan di desa ini yakni UMKM 3R yang bergerak di bidang daur ulang plastik bekas. Seperti plastik ukuran kecil minuman, menjadi produk bernilai jual seperti tas, dompet, dan tempat tisu.

Agus Haryanto mengatakan bahwa UMKM 3R ini merupakan binaan dari PT Pertamina Hulu Mahakam yang ada di Kecamatan Anggana. “Pengurusnya sudah sering diundang menjadi narasumber di berbagai kesempatan karena keberhasilannya dalam mengelola limbah plastik menjadi produk kreatif dan ramah lingkungan,” ujar Agus Haryanto.

Selain UMKM daur ulang plastik, Desa Sidomulyo juga memiliki UMKM pengelolaan tanaman toga. Salah satunya jahe merah yang diolah menjadi serbuk minuman menyehatkan dan sudah dipasarkan secara rutin. Tidak hanya itu, desa ini juga dikenal dengan UMKM olahan makanan khas seperti krupuk singkong dan amplang yang turut mendukung perekonomian lokal.

Keberadaan UMKM ini tidak hanya meningkatkan pendapatan warga, tetapi juga memberdayakan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya lokal secara optimal. Dukungan dari PT Pertamina Hulu Mahakam dan pemerintah desa menjadi kunci keberhasilan pengembangan UMKM ini.

“Melalui pelatihan dan pembinaan, UMKM kami mampu berinovasi dan memperluas pasar produk mereka. Ini menjadi bukti nyata bahwa desa kami terus berkomitmen mengembangkan ekonomi berbasis kearifan lokal dan keberlanjutan,” tambahnya.

Keberhasilan UMKM di Desa Sidomulyo juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah kecamatan dan kabupaten, yang terus mendukung pengembangan usaha kecil sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa secara menyeluruh. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.