UMK Kukar Resmi Ditetapkan, Naik 6,5 Persen Jadi 3,7 Juta 

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, bersama Dewan Pengupahan Kukar, pada Senin (16/12/2024).

Dalam pengumuman ini, Edi Damansyah mengungkapkan bahwa kenaikan UMK yang di Kukar, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Yakni menginstruksikan agar kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen. Sebagaimana diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada November 2024.

Dengan penetapan ini, maka UMK Kukar 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.766.379,19, naik sebesar Rp 229.872,91 dari UMK tahun sebelumnya, yang berjumlah Rp 3.536.506,28. Sementara itu, UMSK Kukar ditetapkan dengan kenaikan tambahan sebesar 2 persen dari nilai UMK, sehingga mencapai Rp3.841.706,77.

“Kami mengikuti pedoman yang ditetapkan pemerintah pusat. Penyesuaian ini dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak serta aspirasi dari berbagai pihak,” ujar Edi Damansyah.

Dalam kesempatan ini, Edi Damansyah juga menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kukar untuk menjaga kesejahteraan pekerja di wilayahnya, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi lokal.

Ia juga memastikan bahwa penetapan UMK dan UMSK Kukar dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha melalui Dewan Pengupahan Kabupaten.

“Dewan Pengupahan tidak hanya merumuskan dan menetapkan angka, tetapi juga aktif mensosialisasikan aturan ini melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker). Perusahaan pun dilibatkan sejak awal untuk memastikan keputusan ini adil dan realistis,” jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa UMSK merupakan hal yang baru di tetapkan pada tahun ini. Mengingat pada tahun-tahun sebelumya tidak ada mekanisme pengaturan Upah Minimum Sektoral. Penerapan upah ini diberlakukan untuk sektor-sektor strategis yang menjadi penopang perekonomian daerah, yaitu Perkebunan Kelapa Sawit, Kehutanan, Batu bara, serta Minyak dan Gas Bumi (Migas).

“Ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus meningkatkan daya saing sektor industri di Kukar,” serunya.

“Penetapan upah UMK dan UMSK ini akan mulai berlaku per Januari 2025 dan akan diperbaharui kembali untuk tahun 2026,” timpalnya.

Keputusan ini disambut positif oleh serikat pekerja di Kukar. Mustain, selalu perwakilan serikat pekerja yang masuk dalam jajaran dewan pengupahan menyebut kenaikan UMK dan UMSK tahun ini sebagai langkah istimewa, terutama karena adanya tambahan kenaikan UMSK untuk sektor-sektor tertentu.

“Kami memahami bahwa keputusan ini telah melalui perundingan panjang. Awalnya kami mengusulkan kenaikan khusus, seperti 5 persen untuk migas dan 4 persen untuk batu bara, mengingat risiko kerja yang tinggi. Namun, kami menerima keputusan rata-rata 2 persen ini sebagai langkah kompromi,” ungkapnya.

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i