Tutupnya RSHD Dinilai Tamparan bagi Kaltim yang Krisis Layanan Kesehatan

SAMARINDA – Penutupan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda pada 7 Mei 2025 memicu keprihatinan mendalam. Di tengah kondisi Kalimantan Timur yang masih kekurangan fasilitas layanan kesehatan, penghentian operasional RSHD disebut sebagai tamparan keras bagi upaya peningkatan pelayanan publik di daerah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menyesalkan keputusan tersebut dan menilai bahwa persoalan internal manajemen RSHD seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus mengorbankan keberlangsungan pelayanan dan nasib karyawan.

“Keberadaan RSHD pernah memberi kontribusi bagi kesehatan masyarakat Kaltim. Sejarah itu tak bisa dihapus begitu saja,” ujar Darlis saat diwawancarai pada Senin (2/6/2025).

Penutupan rumah sakit itu dipicu oleh sejumlah persoalan serius, mulai dari kelalaian manajemen, buruknya sistem penggajian, hingga ketidakjelasan layanan. Ironisnya, hingga kini hak-hak para karyawan belum juga dituntaskan.

Darlis mengungkapkan, sejak menerima laporan dari para pegawai, DPRD Kaltim sudah mengantisipasi potensi tutupnya RSHD. Namun upaya untuk menjembatani permasalahan menemui jalan buntu karena manajemen rumah sakit enggan membuka ruang dialog.

“Kami sudah berkali-kali mengundang pihak manajemen, tapi tak pernah hadir. Padahal ini menyangkut hak dasar pekerja,” tegas legislator PAN asal Kutai Kartanegara itu.

Menurutnya, di tengah minimnya fasilitas kesehatan di Kaltim, rumah sakit swasta tetap memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, tutupnya RSHD dinilai sebagai kehilangan besar.

“Apresiasi tetap kita berikan atas kontribusi mereka. Tapi masalah hak karyawan tidak bisa diabaikan, dan ini menyisakan kekecewaan besar,” tambahnya.

Darlis mendesak pemerintah provinsi agar tidak lepas tangan, mengingat kebutuhan layanan kesehatan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan.

“Jangan sampai Kaltim kembali kesulitan mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas,” tutupnya. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.