Transformasi Posyandu, Upaya DPMD Kukar Tingkatkan kepada Masyarakat

TENGGARONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Arianto, mengungkapkan bahwa Posyandu akan mengalami perubahan signifikan, seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024.

Peraturan ini menetapkan Posyandu sebagai pusat pelayanan terpadu yang melibatkan berbagai bidang. Sehingga tidak hanya kesehatan, tetapi juga pendidikan, perumahan, sosial, dan lainnya.

“Posyandu ke depan akan dilebur atau diberdayakan lebih luas, mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu bidang pendidikan, kesehatan, perumahan pemukiman, sosial, pekerjaan umum, dan ketentraman ketertiban,” ungkap Arianto.

Meskipun DPMD tidak disebut secara spesifik sebagai salah satu OPD pembina, namjn DPMD akan berperan sebagai lembaga pengelola utama. Nantinya akqn mengkoordinasikan seluruh kegiatan lintas OPD tersebut.

“DPMD akan menjadi wadah koordinasi agar semua bidang terkait dapat bersinergi dalam membina Posyandu, sehingga pelayanan kepada masyarakat desa dapat berjalan efektif dan terpadu,” tambahnya.

Transformasi Posyandu ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di desa secara menyeluruh. Kemudian memperkuat pemberdayaan masyarakat, serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Arianto juga menjelaskan bahwa enam OPD terkait akan membina bidang masing-masing, sesuai dengan indikator SPM yang telah ditetapkan. “Misalnya, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan akan bersama-sama mengkoordinir kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan di Posyandu,” jelasnya.

Dengan adanya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu tidak lagi sekadar pusat pelayanan kesehatan ibu dan anak, melainkan menjadi pusat pelayanan terpadu yang mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat desa. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.