JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pers periode 2025–2028, Totok Suryanto, menegaskan komitmennya dalam menjaga kemerdekaan pers melalui sinergi yang erat dengan institusi penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan dan ketakutan saat menjalankan tugasnya dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Totok menyebut bahwa komunikasi aktif dan pembaruan nota kesepahaman (MoU) dengan lembaga-lembaga tersebut menjadi langkah strategis untuk melindungi ruang kerja pers.
Dalam waktu dekat, ia menyatakan bahwa Dewan Pers akan bertemu Mahkamah Agung untuk membahas hal tersebut, setelah sebelumnya menjalin komunikasi intensif dengan Kejaksaan Agung.
“Semua MoU itu kita lakukan dalam rangka menjaga agar pers kita bisa hidup normal, tidak takut saat mendengarkan atau memberitakan apa pun,” ujar Totok.
Ia menambahkan bahwa menjaga kemerdekaan pers bukan hanya persoalan kebebasan secara legal, tetapi juga kebebasan yang dirasakan secara utuh oleh para pelaku media. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa kemerdekaan yang dimaksud adalah kemerdekaan “lahir batin”.
“Ini yang kita harapkan, pers kita lebih baik lagi dan lebih dipercayai publik, karena pers itu harus menjamin masyarakat itu selamat—selamat dari informasi yang betul-betul sebenar-benarnya,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Totok juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap media melalui peningkatan kualitas jurnalistik.
Ia menyampaikan bahwa kualitas berita yang akurat dan tidak berpihak menjadi kunci untuk mempertahankan kepercayaan tersebut.
“Tugas penting kita yaitu mencegah agar trust publik bisa dijaga. Itu bisa dicapai manakala kualitas jurnalistik dijaga, bahwa masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar,” jelasnya.
“Informasi yang akurat, informasi yang bukan untuk kepentingan lain selain untuk kebenaran itu sendiri,” lanjut Totok.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R