Tinjau Longsor KM 28, DPRD Kaltim Akan Turunkan Inspektur Tambang

SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akan menurunkan tim inspektur tambang independen untuk menyelidiki dugaan keterkaitan aktivitas pertambangan PT Baramulti Suksessarana (BSSR) dengan longsor di Kilometer 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Desakan ini muncul setelah Komisi III DPRD Kaltim meninjau langsung lokasi longsor yang merusak akses jalan dan mengancam keselamatan warga, menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal Juni 2025.

Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, mengatakan bahwa meskipun kajian dari Universitas Mulawarman sudah dilakukan, masih ada kesenjangan antara hasil akademis dengan persepsi masyarakat.

“Warga menuntut kejelasan yang belum sepenuhnya terjawab. Oleh karena itu, perlu penyelidikan teknis dan objektif dari tim independen yang difasilitasi pemerintah pusat,” ujar Reza.

Warga Desa Batuah juga mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah dan DPRD, yakni kompensasi dari perusahaan tambang, pengubahan status relokasi menjadi hak milik, serta penjelasan resmi mengenai penyebab longsor.

DPRD mengaku masih menghadapi kendala birokrasi karena izin Inspektur Tambang turun lapangan harus dikeluarkan Kementerian ESDM. Namun, mereka terus mendorong agar investigasi bisa segera dimulai agar warga tidak terus hidup dalam ketidakpastian.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi proses penyelidikan dan memastikan hasilnya akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Sementara itu, Site Manager PT BSSR, Donny Nababan, membantah aktivitas tambang menyebabkan longsor. Ia menjelaskan lokasi disposal yang disalahkan warga sudah direklamasi dan berada di ketinggian lebih rendah dibanding titik longsor. (Adv/ DPRD Kaltim)

Penulis: Hanafi
Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.