Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdikbud Kukar Lakukan Seleksi Sekolah Rujukan Google

TENGGARONG – Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kutai Kartanegara (Kukar), kini sedang berlangsung proses seleksi untuk menjadikan beberapa sekolah menjadi Sekolah Rujukan Google. Proses ini dimulai dengan evaluasi awal untuk menentukan kandidat sekolah yang layak.

Sekolah-sekolah yang terpilih, harus mengikuti pelatihan Level 1 dan Level 2. Serta menerapkan pembelajaran menggunakan Chromebook. Setiap sekolah juga diharapkan dapat mengimbaskan pengetahuan dan pengalaman mereka kepada sekolah lain, mengenai penggunaan Google Education.

Dari total 15 sekolah yang mendaftar, saat ini sudah ada 13 sekolah yang berhasil lolos sebagai kandidat Sekolah Rujukan Google. Satu sekolah dinyatakan gagal, sementara satu sekolah lainnya masih dalam tahap penilaian.

“Kami berharap semua sekolah dapat memenuhi syarat dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kukar,” ungkap Plt Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Emy Rosana Saleh, pada Kamis (20/3/2025).

Tahapan selanjutnya adalah pendaftaran secara online, di mana sekolah-sekolah yang lolos akan dievaluasi oleh tim Google Indonesia. Penilaian ini sangat penting untuk menentukan apakah sekolah-sekolah tersebut dapat menjadi KSRG.

Rencananya, pada bulan April 2025, tim penilai dari Google EIPIICI yang berasal dari Singapura, akan datang ke Kukar untuk melakukan penilaian langsung terhadap kandidat-kandidat KSRG.

“Kami optimis bahwa dengan dukungan teknologi dan pelatihan yang tepat, sekolah-sekolah di Kukar akan mampu bersaing dan menjadi contoh tambah dalam penerapan pembelajaran berbasis teknologi, ” tambah Emy.

Dengan adanya program ini, diharapkan kualitas pendidikan di Kukar dapat meningkat secara signifikan, memberikan pengalaman belajar yang lebih baik bagi siswa-siswa di daerah tersebut. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.