Tingkatkan Keselamatan Warga, Desa Jongkang Ajukan 100 Titik LPJU dan Rambu

TENGGARONG – Kepala Desa Jongkang, Syuriansyah, menyampaikan bahwa pihak desa telah mengajukan permohonan pemasangan 100 titik lampu jalan dan rambu-rambu lalu lintas kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar). Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan di wilayah tersebut.

Saat ini, penerangan jalan di Desa Jongkang hanya tersedia di sisi kanan jalan, sedangkan sisi kiri masih gelap tanpa lampu maupun rambu-rambu. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan pengendara, terutama di tikungan-tikungan yang rawan kecelakaan.

“Kemarin sempat ada kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, meskipun korban tersebut berasal dari luar desa. Penyebabnya karena tidak ada rambu-rambu dan penerangan yang memadai,” ungkap Syuriansyah.

Kepala Desa Jongkang sendiri menyatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Dishub Kukar dan diminta untuk membuat permohonan resmi dari masyarakat. “Kami sudah buat permohonan, tapi belum tahu kapan realisasinya. Sekarang pemasangan lampu jalan sudah menjadi wewenang Dishub,” tambahnya.

Saat ini, Desa Jongkang masih mengelola 33 titik lampu jalan yang dibiayai dari dana desa sebesar hampir Rp 200 juta, bersumber dari dana BKKD. Syuriansyah berencana memindahkan lampu desa tersebut ke lokasi lain yang lebih dibutuhkan setelah lampu dari Dishub terpasang.

“Kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir dan aktivitas masyarakat di Desa Jongkang serta pengguna jalan menjadi lebih aman dan nyaman, dan untuk tetap berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Syuriansyah. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.