Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui rilis akhir tahunnya beberapa waktu lalu, mengumumkan bahwa sudah tidak ada lagi Desa Tertinggal di Kukar. Dari 193 desa yang ada, setidaknya terdapat 74 desa berkembang, 73 desa maju, dan 46 desa mandiri.
Kemudian hal ini pun, ditanggapi dengan positif oleh akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Kutai Kartanegara (Fisipol Unikarta), Toni Nurhadi Kumayza, menurutnya ini merupakan hal yang sudah semestinya terjadi. Apalagi selama ini Kukar selalu diguyur dengan APBD yang cukup besar.
“Ya kalau tidak maju-maju kan berarti ada yang salah dengan pengelolaannya. Kalau semua sudah maju tidak ada yang tertinggal lagi ya itu wajar. Memang itu harapannya kan, kenapa otonomi ini diletakan di desa,” sebut Toni Nurhadi Kumayza, Selasa (3/1/2023).
Dia menambahkan, kondisi ini dapat terwujud berkat dukungan pemkab, baik melalui kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. Maupun dengan memberikan alokasi dana, sejauh ini Pemkab juga memperkuat dari segi Sumber Daya Manusia (SDM).
Meski diakuinya ada beberapa tantangan yang dihadapi di Kukar, salah satunya adalah kondisi geografis dibeberapa desa yang tidak memiliki daratan. Namun Toni menganggap, tantangan utamanya saat ini adalah bagaimana mendorong seluruh desa yang ada di Kukar menjadi desa yang mandiri.
Karena menurutnya, meski selama ini Kukar diuntungkan dengan APBD yang cukup besar, tidak ada jaminan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) akan terus dirasakan oleh desa-desa yang ada di Kukar. “Tidak ada yang bisa menjamin DD dan ADD itu ada terus, kalau ada perubahan Political Wild ditingkat pusat, maka siapa yang akan menjamin DD dan ADD itu ada terus,” ungkapnya.
“Karena UU Nomor 23 Tahun 2014, Dimana Otonomi ditarik ke jantung desa, maka hari ini desa kuat. Tapi kita jangan terlena, makanya untuk beberapa desa yang belum mandiri itu jangan terlena, harus segera mengejar ketertinggalan,” terusnya.
Toni menjelaskan, ada 4 hal yang bisa dimaksimalkan oleh pemerintah desa untuk dapat menjadikan desanya, sebagai desa yang mandiri. Yaitu kewenangan, kedudukan, keuangan dan kelembagaan. Jika setiap desa mampu memaksimalkan 4 potensi tersebut, Toni sangat yakin desa-desa di Kukar dapat menjadi desa yang mandiri.
Menurutnya, selama ini sangat jarang desa-desa yang membuat peraturan desa (Perdes). Kewenangan itu bagian dari usaha-usaha untuk meningkatkan pendapatan asli desa. Kemudian dipastikan kedudukannya agar tidak bertentangan dengan peraturan ditingkat kabupaten. Misalnya membuat air minum skala desa, tangkapan ikan skala desa, pasar skala desa. Aturan-aturan itu harus diciptakan.
Setelah itu, dengan keuangan yang dimiliki desa, harus mampu memperkuat kelembagaan yang ada di desa. Baik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun lembaga yang lain. Kunci utamanya ada pada SDM untuk menjalankan 4K itu, selain itu desa-desa juga perlu didampingi secara serius, untuk mewujudkan kemandirian desa.
“4K itu tujuannya untuk semua itu adalah memperkuat satu sumber pendapatan asli desa namanya, sehingga kemandirian desa ada,” pungkasnya. (tabs)