Termakan Rayuan Hidung Belang, Seorang Bocah 14 Tahun Jadi Korban Persetubuhan 

TENGGARONG – Termakan bujuk rayu pria hidung belang, gadis berusia 14 tahun asal Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi korban persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku sempat berjanji untuk menikahi korban, jika rela memberikan kegadisannya.

Mirisnya lagi, pelaku persetubuhan yang diketahui berinisial HM (19) ini, merupakan pria yang telah memiliki keluarga. Dengan kesehariannya membuka usaha laundry di Kecamatan Loa Kulu.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menjelaskan tindak asusila itu terungkap setelah keluarga curiga dengan perubahan perilaku korban. Setelah diinterogasi, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya.

“Pencabulan itu kemudian dilaporkan keluarga korban ke polisi dan langsung ditindaklanjuti Tim Kolomonggo dengan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” jelas AKP Elnath, Rabu (11/12/2024).

Ia menuturkan bahwa proses penangkapan pelaku, dipimpin Aiptu Ferindra Dwi Laksono. Tim kemudian bergerak menuju kediaman pelaku di JaIan Jenderal Sudirman, Kecamatan Loa Kulu.

Karena petugas mengetahui pelaku memiliki usaha laundry, personel polisi kemudian menyamar menjadi konsumen yang ingin mencuci pakaian. Saat pelaku keluar, polisi langsung melakukan penangkapan pelaku dan langsung digiring ke Mapolsek Loa Kulu, pada Sabtu (7/12/2024).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah tiga kali menyetubuhi korban. Korban disetubuhi sejak Oktober 2024 lalu di tiga lokasi berbeda. “Terlapor melakukan bujuk rayu dan berjanji akan menikahi sehingga korban mau berhubungan badan. Padahal pelaku sudah mempunyai istri,” ujar kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis: Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i