TENGGARONG – Setelah dua kali memohon pergeseran jadwal, akhirnya bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dari jalur independen, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, pada Minggu (11/8/2024).
Pemanggilan ini berkenaan dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen, yang dilakukan oleh pasangan Awang Yacoub Luthman (AYL)- Ahmad Zais (AZA). Dimana, Bawaslu Kukar meminta keterangan dari yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.
Dalam kesempatan tersebut, AYL yang merupakan salah satu tergugat dalam sengketa ini. Datang bersama dengan Ketua Tim Pemenangan AYL-AZA, Siswo Cahyono, dan juga didampingi oleh penasehat hukum mereka.
AYL tiba di kantor Bawaslu Kukar sekitar pukul 09.00 WITA, setelah mengikuti pemeriksaan secara intensif. Ia bertolak dari kantor Bawaslu Kukar sekitar Pukul 13.30 WITA. Seusai memenuhi panggilan, kepada awak media, AYL mengaku menerima sekitar 22 pertanyaan selama proses klarifikasi.
AYL juga turut menyampaikan sejumlah argumentasi yang menurutnya sangat memungkinkan terjadi. Tanpa bermaksud menyudutkan pihak manapun, ia mengaku tidak bisa mengintervensi objektifitas dan subjektifitas orang yang bekerja dalam kepentingannya.
Maksudnya, ketika masyarakat berbondong-bondong membawa formulir, menyatakan pemberian dukungan pada AYL-AZA. Pihaknya tidak bisa memilih satu per satu. Kemudian pihaknya juga tidak menyediakan berita acara dan menkonfirmasi benar atau tidaknya bersangkutan mendukung pihaknya.
“Nah dengan adanya kejadian ini, sebenarnya ini menjadi simpel asal tidak ditunggangi,” ujar AYL, saat dikonfirmasi oleh radarkukar.com.
“Seperti apa itu, mungkin saja dia mendukung tapi kemudian ada perubahan, kemudian yang kedua mungkin dari awal dokumennya dia terbawa oleh saudaranya atau bahkan mungkin kepentingan orang lain yang kita tidak tahu,” timpalnya.
Kemudian, ia juga menuturkan bahwa timnya bekerja dengan alur yang jelas. Selain itu, waktu penginputan data juga terbilang sangat mepet. Namun pihaknya juga tidak bisa menolak keinginan publik, yang menghendakinya maju lewat jalur independen.
“Di dalam ketentuan independen itu menurut saya adalah mission impossible. Cuma kita juga tidak bisa menolak ini semua, karena mereka datang dengan ketulusan,” serunya.
Bahkan, AYL juga membeberkan bahwa sebenarnya pihaknya masih memiliki banyak data dari masyarakat. Namun SOP pengajuan jalur independen, tidak memungkinkan pihaknya mengakomodir masyarakat yang mengatakan sikap mendukung pihaknya dengan menyertakan KTP. Karena dalam ketentuan yang berlaku dokumen dukungan itu harus dalam bentuk formulir dukungan.
“Jadi itu saja keterangan yang saya berikan. Saya tidak mau mengatakan itu fitnah, karena kami juga tidak mungkin memilah surat dukungan yang datang satu per satu. Sementara jumlahnya ribuan,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, pemanggilan pasangan AYL-AZA merupakan buntut dari laporan masyarakat di Kecamatan Sebulu. Masyarakat merasa dirugikan atas dicantumkannya nama mereka dalam formulir dukungan AYL. Laporan terkait dugaan pemalsuan daftar dukungan dari bapaslon perseorangan ini, diterima pada tanggal 5 Agustus 2024 dari dua warga Kecamatan Sebulu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kukar, Hardianda, menuturkan pihaknya saat ini masih mendalami peristiwa dugaan pelanggaran dan bukti-bukti dokumen yang dipalsukan.
“Kami masih mendalami secara keseluruhan hasil klarifikasi ini dan akan dibawa ke rapat Gakumdu. Disitu nanti akan terlihat terpenuhi atau tidak unsur-unsurnya,” seru Hardianda.
Dugaan pemalsuan daftar dukungan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat berimplikasi hukum. Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 185 Undang-Undang Pilkada yang mengatur tentang pemalsuan daftar dukungan.
“Jika terbukti bersalah, paslon perseorangan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Selain itu, pemalsuan daftar dukungan juga dapat berakibat pada pembatalan pencalonan,” tutupnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i