Terjerat Kasus Narkoba, Pasutri di Kukar Ditangkap Simpan 69,96 Gram Sabu-sabu

TENGGARONG – Pasangan suami istri (pasutri)  harus tertunduk lesu setelah dibawa oleh personel Polres Kukar. Keduanya tertangkap tangan memiliki puluhan gram sabu-sabu, yang disimpan di salah satu rumah di Desa Sanggulan, Kecamatan Muara Kaman. Pada Senin (20/1/2025).

Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa pelaku SN (48) dan DI (45) memang sudah ditarget sejak lama. Lantaran meresahkan karena melakukan transaksi sabu-sabu di daerah Desa Sanggulan.

Pun keduanya diketahui kerap singgah di Desa Sanggulan, sebelum pulang kembali ke tempat tinggal mereka di RT 1 Desa Senambah, Muara Bengkal, Kutai Timur (Kutim).

Benar saja, saat anggota Satreskoba Polres Kukar melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, mereka menemukan 5 bungkus sabu-sabu seberat 69,96 gram, 3 bungkus sabu-sabu dari pelaku SN seberat 11,02 gram, dan 58,94 gram sabu-sabu dari pelaku DI.

“(Sabu-sabu) disimpan di saku hoodie yang pelaku SN gunakan,” ungkap AKP Suyoko.

Kedua pasutri ini diketahui kerap menjualnya di sekitar Desa Sanggulan, sebelum kembali ke tempat tinggalnya di Desa Senambah.

Dengan barang bukti yang ditemukan petugas, kedua pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka. Terkait asal barang, dikatakan AKP Suyoko masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kini keduanya pun sudah digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk menyita barang bukti berupa 1 bendel plastik klip, 3 unit gawai pintar, 1 buah alat hisap bong, 2 unit korek api gas lengkap dengan pipet kaca, 1 unit timbangan digital dan unit sendok takar dari sedotan plastik.

Keduanya pun kini meringkuk di sel tahanan Polres Kukar. Keduanya terancam dengan jeratan Pasal 114 Ayat 2 Juncti Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kutai Kartanegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup AKP Suyoko.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.