Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menerima kunjungan kerja (kunker) dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam. Di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, pada hari ini Selasa (31/1/2023).
Dalam kunjungan kerja ini, Bupati Kukar Edi Damansyah, menjelaskan bahwa kedua belah pihak membahas tentang kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke sebagian wilayah mereka.
Bagaimana kedua belah pihak, sepakat untuk melakukan pengkajian bersama. Terhadap potensi-potensi kedua daerah ini, dan juga yang berkaitan dengan percepatan keinginan kedua daerah seiring dengan pembangunan IKN.
“Langkah-langkah kami ini, jangan sampai IKN-nya dibangun hal-hal yang sangat luar biasa disana, ternyata di Kukar dan PPU itu biasa-biasa saja,” sebut Edi Damansyah.
Edi juga menambahkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan beberapa proposal pembangunan infrastruktur, antara dua kabupaten ini. Diantaranya yang berkaitan dengan jalan, pelabuhan, infrastruktur sektor pertanian, dan air bersih. Utamanya yang berkaitan dengan penetapan definitif IKN itu sendiri. Kedua kabupaten ini juga sepakat akan terus mengajukan masukan terkait dengan finalisasi detail terkait dengan tata ruang dan wilayah IKN.
Karena tentunya ini akan berdampak besar bagi Kukar dan PPU. Mengingat memang banyak wilayah dari Kukar maupun PPU yang berubah menjadi wilayah IKN. Persoalan ini tentunya harus segera diselesaikan, agar tidak menjadi permasalahan yang berkepanjangan dan bermasalah dikemudian hari.
“Kalau di Kukar, bagaimana dengan Kecamatan Samboja yang seluruhnya masuk. Terus bagaimana dengan Kecamatan Loa Janan, kan ada bagian-bagian desanya, kemudian Kecamatan Loa Kulu juga bagian dari itu,” tambah Edi.
Dari pertemuan ini, Edi menjelaskan bahwa pada dasarnya kedua belah pihak memiliki semangat yang sama. Agar bagaimana kabupaten kota yang berbatasan langsung dengan IKN, sebagai daerah mitra IKN dapat maju secara cepat dan beriringan dengan pertumbuhan IKN. Juga membahas nasib aset-aset daerah, yang kemudian wilayahnya berpindah menjadi wilayah IKN. Termasuk nasib para ASN di wilayah-wilayah tersebut.
“Jadi tidak mungkin aset-aset pemerintah kabupaten kita serahkan ke IKN, bagaimana jika ternyata ASN pegawai-pegawai itu tidak diterima di IKN. Tadi sempat juga tersampaikan soal itu di PPU,” pungkasnya. (tabs)