Tenggarong – Perjanjian kerja sama (PKS) terkait penanggulangan bencana daerah, diteken oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara (Satpol PP Kukar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar. Keduanya akan memiliki fungsi dan tugas dalam penanganan kebencanaan yang terjadi di Kukar.
Dikonfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kukar, Fida Hurasani, PKS ini akan merujuk pada penegakan peraturan daerah (perda), yang berhubungan dengan urusan penanggulangan bencana. Dimana kedua OPD ini memiliki wewenang masing-masing.
Juga bertujuan untuk saling menguatkan dalam bentuk koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan perda tersebut di Kukar. Sesuai instruksi yang dilayangkan oleh Bupati Kukar untuk ada keterlibatan satu sama lain antar OPD dalam mengerjakan permasalahan di Kukar.
“Yang sudah kita lakukan selama ini sudah berjalan baik, jadi ini resminya lah,” kata Fida Hurasani, Kamis (6/10/2022).
Tak hanya itu, kedua OPD ini akan bertugas memberikan penyuluhan tentang penanggulangan bencana di Kukar. Memberikan pengamanan, penertiban dan penindakan pelanggaran perda terkait penanggulangan bencana. Termasuk pula saling memberi dan tukar informasi terkait aktivitas penanggulangan bencana.
“PKS ini menjadi penguatannya di lapangan,” tutup Fida. (adv/rku)