Tenggarong – Kasus pencabulan anak dibawah umur, kembali terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini, korbannya adalah anak berusia 12 tahun, di Kecamatan Muara Kaman. Pelakunya sebut saja Bento, pria berusia 35 tahun. Seorang mandor di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, di Kecamatan Muara Kaman.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Hari Supranoto, menerangkan bahwa aksi bejad pelaku ini, sudah dilakukan sejak tahun tahun 2022 lalu. Dimana pelaku kerap meluncurkan aksinya, di mes perusahaan tempat pelaku bekerja.
“Pelaku ini telah menyetubuhi korbannya berkali-kali. Sejak sekitar bulan Mei tahun lalu, hingga pada tangga 4 Mei kemarin,” ungkap Hari.
Selain menggauli bocah berusia 12 tahun itu, pelaku pun kerap menggauli keponakannya sendiri, juga masih dibawah umur. Bahkan hingga hamil dan memiliki anak dari hubungan terlarang tersebut.
Aksi bejad pelaku selama setahun terakhir ini terhenti, setelah salah satu korbannya melaporkan perbuatan itu pada ibunya. Hingga berujung pelaporan ke Polsek Muara Kaman.
“Pelaku sudah kita amankan, atas perbuatannya akan dikenakan Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak,” tutupnya. (tabs)