Tantangan Penanganan ODGJ di Kukar, Keterbatasan Sarana dan Kewenangan Jadi Kendala

TENGGARONG – Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar)menghadapi tantangan dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telantar dan tidak memiliki identitas. Hingga saat ini, Kukar belum memiliki fasilitas yang memadai untuk menampung ODGJ telantar. Hal ini menjadi kendala utama dalam memberikan penanganan yang optimal.

“Kami menghadapi sedikit kendala terutama dalam menangani ODGJ yang telantar, apalagi jika mereka tidak diketahui identitasnya. Saat ini, kami belum memiliki sarana dan prasarana yang mampu menampung mereka,” ujar Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Yuliandris Suherdiman.

Selain batasan fasilitas, Yuliandris juga menjelaskan bahwa kewenangan penanganan ODGJ atau disabilitas di panti berada ditingkat provinsi. “Penanganan di panti adalah kewenangan provinsi. Namun, setiap provinsi saat ini juga masih memiliki batasan sarana dan prasarana,” tambahnya.

“Saat ini fasilitas tersebut sudah dibangun, namun memang belum difungsikan. Kami berharap dalam waktu dekat fasilitas tersebut dapat segera beroperasi sehingga ODGJ yang telantar bisa dibina di panti, ” jelas Yuliandris.

Permasalahan ini menunjukkan pentingnya pemerintah kabupaten dan provinsi untuk menghadirkan solusi yang efektif bagi penanganan ODGJ, khususnya mereka yang telanjur. Dengan adanya fasilitas baru yang segera difungsikan, permasalahan ini diharapkan dapat teratasi secara bertahap.

Dinas Sosial Kukar terus berupaya memberikan perhatian terhadap isu ini meskipun kewenangannya terbatas. “Kami tetap berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk mencari solusi terbaik bagi ODGJ yang membutuhkan penanganan khusus,” tutup Yuliandris. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita 

Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.