Tantangan Infrastruktur dan Pelatihan dalam Pemberdayaan Desa di Kukar

TENGGARONG – Berbagai tantangan yang dihadapi, dalam upaya mencapai target pembangunan desa di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Letak geografis yang sulit diakses, menjadi salah satu kendala utama dalam melaksanakan proyek pembangunan infrastruktur. Seperti penyediaan listrik komunal dan sistem penyediaan air bersih pamsimas.

Menurut Kadis DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa proses pembangunan infrastruktur di daerah terpencil sering kali memerlukan mobilisasi material yang kompleks. “Kita harus beberapa kali material mobilisasi, mulai dari menggunakan mobil untuk sampai ke dermaga, kemudian memindahkan barang ke kapal, dan akhirnya mengangkutnya ke desa. Hal ini tentunya mempengaruhi efisiensi dan efektivitas proyek, ” ungkap Arianto.

Lebih lanjut, Arianto menjelaskan bahwa untuk program Pamsimas, terdapat tantangan tambahan terkait pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM). Meskipun sudah ada sarana prasarana untuk Pamsimas, pemkab masih perlu melatih petugas teknis yang mampu mencampurkan zat kimia untuk penjernihan udara.

“Tidak hanya jernih, tetapi juga harus dipastikan bebas dari bakteri,” tambahnya.

Dengan adanya dukungan dan pelatihan yang memadai, DPMD Kukar optimis bahwa desa-desa di Kukar dapat mencapai kemandirian dalam pengelolaan sumber daya udara dan infrastruktur lainnya.

DPMD Kukar berkomitmen untuk mendampingi desa-desa dalam meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan yang tepat. Harapannya agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam pengelolaan air bersih. ” Ini penting untuk menjaga pengelolaan distribusi air bersih yang memerlukan biaya dan manajemen yang baik,” tutup Arianto. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.