Tantangan dan Solusi Pendidikan Digital di Kutai Kartanegara

TENGGARONG – Tantangan yang dihadapi dalam penerapan teknologi pendidikan di sekolah-sekolah, terletak pada infrastruktur internet yang bervariasi di masing-masing kecamatan. Beberapa daerah memiliki koneksi internet yang baik, sementara yang lain mengalami kesulitan dalam mengakses jaringan. Sehingga penggunaan Chromebook dalam pembelajaran menjadi terhambat.

Dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), terletak pada perbedaan kemampuan guru di setiap sekolah. Banyak guru senior yang kurang paham dengan teknologi, sehingga mereka memerlukan pendampingan untuk dapat menggunakan alat-alat digital secara efektif.

“Siswa sangat cepat dalam belajar tentang teknologi, jauh lebih cepat dibandingkan guru-guru mereka, ” ungkap Plt Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Emy Rosana Saleh.

Untuk mengatasi masalah ini, Disdikbud Kukar memberikan dukungan penuh kepada sekolah-sekolah referensi Google. Selain itu, Disdikbud juga bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), untuk memberikan dukungan tambahan bagi sekolah-sekolah tersebut.

“Sekolah-sekolah yang sebelumnya tidak memiliki jaringan internet kini telah dilengkapi dengan Starlink untuk memastikan konektivitas,” tambahnya.

Fasilitas lain yang disediakan oleh Dinas Pendidikan termasuk akses Wi-Fi dan pembiayaan listrik untuk mendukung kegiatan pembelajaran. Emy menekankan bahwa semua siswa SMP diwajibkan untuk menggunakan Chromebook dan Google Tools dalam kegiatan belajar sehari-hari. Sementara itu, untuk tingkat SD, penggunaan teknologi ini hanya diwajibkan bagi siswa kelas 4, 5, dan 6.

Dengan langkah-langkah ini, Disdikbud Kukar berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan digital dan mempersiapkan siswa untuk menghadapi tantangan di era teknologi informasi. Dengan dukungan yang tepat, baik dari pemerintah maupun masyarakat, pendidikan di Kutai Kartanegara akan semakin maju dan berdaya saing. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.