TENGGARONG – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I. Dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar tahun anggaran 2024, pada Kamis (12/9/2024) malam.
Ketua DPRD Kukar sementara, Farida, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan terkait anggaran daerah. “Setiap kebijakan yang kita ambil harus berlandaskan asas kejujuran, keterbukaan, dan akuntabilitas, demi kepentingan masyarakat Kukar,” ucapnya.
Ia menjelaskan, perubahan APBD merupakan mekanisme yang diperlukan ketika terdapat perubahan dalam asumsi pendapatan daerah. Sehingga terdapat beberapa kebutuhan yang tidak dapat terakomodir melalui APBD murni. Perubahan APBD dimaksudkan untuk mengakomodir beberapa agenda yang belum bisa direalisasikan melalui APBD murni.
Oleh sebab itu, rapat ini digelar untuk mendengar pandangan umum dari masing-masing fraksi dalam menanggapi nota keuangan Raperda APBD Perubahan. Untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan anggaran daerah agar bisa berjalan lebih efektif.
Ia juga berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran yang ada. Baik itu dari segi serapan anggaran, maupun pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Mudah-Mudahan anggaran yang disampaikan dapat terserap dengan optimal untuk masyarakat,” tutupnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i