Tambang Hingga Pertanian, Jadi Sektor Penopang Ekonomi di Desa Bukit Pariaman

TENGGARONG – Dinamika perekonomian yang beragam, ditunjukkan di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang. Mayoritas pemuda di desa ini terlibat dalam berbagai sektor ekonomi, termasuk sebagai karyawan di perusahaan tambang, petani, hingga pedagang.

“Mayoritas pemuda di sini bekerja sebagai karyawan swasta di perusahaan tambang. Namun, ada juga yang berprofesi sebagai petani dan pedagang. Jadi untuk ekonomi di sini sangat bervariasi, ” ujar Kepala Desa Bukit Pariaman, Sugeng Riyadi.

Keberadaan perusahaan tambang di sekitar desa, telah membuka peluang kerja yang signifikan bagi banyak pemuda setempat. Hal ini memberikan alternatif penghidupan selain dari sektor pertanian yang selama ini menjadi andalan masyarakat.

Sektor pertanian tetap menjadi salah satu tulang punggung ekonomi desa dengan hamparan padi sawah yang luas. Sementara aktivitas perdagangan lokal, turut mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sugeng menambahkan bahwa keberagaman ini memberikan kekuatan tersendiri bagi desa dalam menghadapi tantangan ekonomi. “Kami berharap keberagaman sektor ini bisa terus berkembang sehingga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, ” tambahnya.

Desa Bukit Pariaman pun menjadi contoh bagaimana sebuah wilayah dapat mengintegrasikan berbagai sektor ekonomi, untuk mendukung kehidupan masyarakatnya. Dengan potensi besar di bidang pertanian dan peluang kerja dari sektor tambang serta perdagangan lokal yang terus tumbuh, desa ini menunjukkan kemampuan adaptasi terhadap perubahan zaman tanpa meninggalkan akar tradisionalnya.

Dengan demikian, Bukit Pariaman tidak hanya menjadi pusat produksi pertanian. Tetapi juga berperan penting dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi generasi muda, menciptakan ekosistem ekonomi yang saling mendukung demi kesejahteraan bersama. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.