Tak Lagi Masuk RTRW Kukar, Dua Kecamatan yang Masuk IKN Pengaruhi Pendapatan Kukar

Tenggarong – Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kutai Kartanegara (RTRW Kukar) disetujui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Hasilnya telah bisa dipastikan tidak lagi mengakomodir dua kecamatan, yaitu Kecamatan Samboja dan Samboja Barat.

Masuknya dua kecamatan ini kedalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), ternyata membawa efek domino terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Selain masalah kebijakan anggaran di Kukar, ternyata hilangnya dua kecamatan tersebut, berdampak pada pendapatan Pemkab Kukar itu sendiri.

Dengan perubahan ini, pendapatan Kukar diprediksi akan mengalami penyusutan yang sangat signifikan. Ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono. Saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPD RI.

Dimana rapat itu sendiri membahas tentang
perimbangan keuangan dan Kewenangan antara pusat dan daerah. Dengan perpindahan beberapa wilayah Kukar menjadi bagian IKN Ini Sunggono berpendapat ini akan mengurangi potensi pendapatan Pemkab Kukar.

Mengingat memang beberapa sektor strategis yang selama ini menyumbang pendapatan melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Seperti minyak dan gas terdapat di dua kecamatan ini. Belum lagi potensi kelautan yang cukup besar dari kedua kecamatan tersebut. “Jika beberapa wilayah kecamatan Kukar gabung IKN, maka diperkirakan Kukar bakal kehilangan potensi pendapatan sekira Rp 800 miliar,” sebut Sunggono.

Sunggono mengatakan, bahwa prinsip pembentukan daerah otonom baru, seharusnya tidak boleh memiskinkan daerah Induknya. Oleh karena itu, Sunggono berharap akan ada kebijakan khusus terhadap kondisi ini, karena jelas kehilangan dua kecamatan dan beberapa desa di kecamatan lain seperti Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan dan Muara Jawa. Akan menghilangkan potensi pendapatan Kukar, yang biasa diterima dari wilayah tersebut.

“Kami dukung IKN Kaltim 1.000 persen, tapi harus ada kebijakan khusus bagi Kukar yang sebagian kecamatan atau sekitar 34 desa dan kelurahan masuk wilayah IKN,” pungkasnya. (tabs)