Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Terbitkan Tata Krama Belimbur

TENGGARONG – Demi lancarnya pelaksanaan Pesta Adat Erau 2024 yang mulai memasuki hari terakhir, dan akan ditutup dengan acara Mengulur Naga dan Prosesi Belimbur, pada Minggu (29/9/2024) besok. Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Aji Muhammad Arifin, pun telah mengeluarkan titah tata cara menjalani proses belimbur.

Pangeran Noto Negoro Heriansyah, menegaskan bahwa selama prosesi Belimbur berlangsung, tentunya ada aturan-aturan yang harus dilaksanakan. Salah satunya adalah prosesi Mengulur Naga, dimana replika dua naga itu nanti akan dilarungkan ke Kutai Lama sebagai kendaraannya Putri Karang Melenu.

“Prosesi Belimbur baru dilakukan setelah Ayanda Sultan itu nanti naik ke Ranggatiti kemudian memercikkan air tuli yang diambil dari pusat kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura terdahulu,” sebut Pangeran Noto Negoro Heriansyah, Sabtu (28/9/2024).

“Nah dalam Belimbur ini ada tata caranya satu bahwa Belimbur itu tidak boleh melakukan hal-hal yang bersifat pelecehan. Yang kedua airnya harus bersih, yang ketiga ada waktu yang ditentukan pada saat kita Belimbur,” timpalnya.

Berikut merupakan tata krama selama prosesi Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2024, yang diterbitkan oleh Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Aji Muhammad Arifin :

1. Lokasi Belimbur dari kepala benua sampai buntut benua Kecamatan Tenggarong (Tanah Habang Mangkurawang sampai dengan Pal.4 Jalan wolter monginsidi)

2. Waktu pelaksanaan Belimbur dimulai Jam 11.00-14.00 WITA

3. Belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air sungai mahakam dan air bersih yang disediakan didalam drum disepanjang jalan yang telah ditentukan.

4. Dalam Belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis.

5. Dilarang Belimbur menggunakan air yang dimasukkan kedalam plastik dan dilempar,

6. Dalam melakukan Belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat

7. Dalam melakukan Belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual.

8. Dalam Belimbur/menyiram dilarang kepada:

a. Lansia:

b. Ibu Hamil;

c. Anak-anak balita.

Bersama dengan tata cara ini, turut juga disampaikan sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepda setiap orang yang melanggar tata tertib yang telah di sampaikan diantaranya :

Diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil mufakat majelis tata nilai adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Dan akan diberlakukan sanksi hukum positif Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terkait Belimbur, Sekretaris Kabupaten  (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, juga menerbitkan surat pemberitahuan Nomor: B- 2236 / DISDIKBUD/ BUD-1/005/09/2024 tentang penyediaan tempat air bersih dan gayung untuk hari minggu besok.

Dalam pemberitahuan itu tertulis permintaan kepada seluruh OPD dan unit kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, baik itu perbankan, BUMD dan juga Perusda. Untuk menyediakan dua tempat air bersih kapasitas besar dan lima gayung. Surat pemberitahuan itu juga ditujukan pada camat, lurah dan kepala desa di Tenggarong.

“Ini untuk memeriahkan perhelatan Erau dan salah satu rangkaiannya adalah Mengulur Naga dan Belimbur,” ungkap Sunggono.

Penulis:  Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i