Suka Duka Penanganan ODGJ di Kukar, Keluarga Menolak dan Keterbatasan Waktu Jadi Tantangan

TENGGARONG – Berbagai tantangan dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kukar. Suka duka yang dialami dalam proses penanganan ODGJ, terutama ketika harus mengembalikan keluarga mereka setelah bertahun-tahun ditampung. Namun, tidak semua keluarga menyambut dengan baik kedatangan anggota keluarga mereka yang mengalami gangguan jiwa.

“Suka duka dalam penanganan ODGJ sangat nyata. Ada ODGJ yang sudah belasan tahun kami tampung, dan tiba-tiba kami menemukan alamatnya, lalu kami antarkan kembali ke kampungnya. Kami sering menerima penolakan dari keluarga dan lingkungan sekitar. Banyak yang merasa khawatir ketika anggota keluarganya yang ODGJ kembali karena sering ngamuk dan berperilaku agresif, ” ungkap Plt Kepala Dinas Sosial Kukar, Yuliandris Suherdiman.

Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan penuh untuk menampung ODGJ yang masih memiliki keluarga. “Kami hanya bisa membantu dalam hal fasilitas kesehatan, seperti pengurusan BPJS. Dinas Sosial hanya dapat menampung ODGJ yang benar-benar terlantar, ” jelas Yuliandris.

Dalam beberapa kasus, ada keluarga yang sudah tidak mau menerima anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa. “Kadang-kadang, mereka dimasukkan ke rumah jiwa sakit dan akhirnya kami terpaksa menampung mereka untuk waktu sementara. Namun, kami tidak bisa melakukannya dalam jangka waktu lama karena bertentangan dengan aturan. Kami hanya dapat menampung selama maksimal 14 hari, ” tambahnya.

Tantangan dalam penanganan ODGJ di Kukar menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif bagi mereka yang membutuhkan perhatian khusus. Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Sosial bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan edukasi kepada keluarga tentang pentingnya menerima dan mendukung anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa.

“Kami berharap dengan adanya edukasi ini, masyarakat bisa lebih memahami kondisi ODGJ dan mau menerima mereka kembali,” tutup Yuliandris. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.