TENGGARONG – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi digantikan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026. Tidak banyak perubahan selain bergantinya nama, dan masih mencakup empat jalur penerimaan. Yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Dengan beberapa pembaruan seperti diberikan untuk kepemimpinan siswa dalam jalur prestasi.
SPMB mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026, dengan pengumuman resmi dilakukan pada akhir Januari 2025 lalu. Namun, hingga kini regulasi detailnya belum dirilis secara formal.
“Secara regulasi belum ada hitam di atas putih, bahwa regulasi berupa peraturan yang kemudian dari pusat disebarkan ke daerah-daerah itu belum ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Kepala Bidang SMP DisdikbudKukar, Emy Rosana Saleh, pada Senin (3/2/2025).
Perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan sistem PPDB sebelumnya. Seperti manipulasi data domisili dan ketidakadilan akses pendidikan. SPMB bertujuan menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan mudah dipahami masyarakat.
SPMB sendiri mengganti sistem zonasi dengan jalur domisili berdasarkan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah. Domisili dihitung dari Kartu Keluarga minimal satu tahun atau surat keterangan desa. Jalur prestasi juga ditaburi dengan menambahkan poin untuk pengalaman kepemimpinan siswa.
“Untuk jalur prestasi untuk di lingkup kabupaten untuk penerimaan dari SD ke SMP tidak berpengaruh banyak di jalur prestasi, jadi kita fokuskan kepada jalur akademis dan non akademis,” tambahnya.
Namun, detail kuota tiap jalur masih menunggu regulasi resmi yang belum dirilis hingga saat ini. “Kouta dari jalur domisili dan jalur afirmasi belum ada, masih berupa statement bapak menteri saja,” lanjutnya.
“Untuk yang kouta itu apakah nanti benar-benar diberikan ke daerah untuk perhitungan kouta ataukah nantinya di peraturan yang rilis itu mengatur koutanya berapa-berapa,” tutup Emy Rosana Saleh.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i