SMAN 10 Kembali ke Samarinda Seberang, DPRD Minta Semua Pihak Hormati Putusan MA

SAMARINDA – Polemik panjang mengenai lokasi kegiatan belajar mengajar (KBM) SMAN 10 Samarinda akhirnya menemukan kejelasan. DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa SMAN 10 dikembalikan ke lokasi awalnya di Samarinda Seberang, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepastian ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (19/05/2025). Rapat dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Rahmat Ramadhan, perwakilan Yayasan Melati, pihak SMAN 10, serta unsur masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD meminta Yayasan Melati menaati Putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/TUN/2023 yang mengembalikan lokasi KBM SMAN 10 ke Jalan H. M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang.

“Mulai tahun ajaran 2025/2026, seluruh siswa baru SMAN 10 akan ditempatkan di Samarinda Seberang sesuai dengan putusan tersebut,” ujar Hasanuddin.

Komisi IV DPRD Kaltim juga menekankan agar pelaksanaan putusan dilakukan secara tertib. Dalam kesimpulan rapat, DPRD menyarankan adanya masa transisi serta pengaturan teknis untuk memindahkan pengelolaan dari Yayasan Melati ke pemerintah provinsi.

“Maka keberadaan SMAN 10 harus dikembalikan ke Kampus A, sebagaimana lokasi awalnya di Jalan H. M. Rifaddin,” bunyi salah satu poin dalam notulensi resmi rapat.

Untuk menjaga stabilitas, pemindahan akan dimulai dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Sementara itu, siswa yang sudah berada di kelas XI dan XII tetap melanjutkan pendidikan di Kampus B, Jalan PM. Noor.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Rahmat Ramadhan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah teknis perpindahan, termasuk perencanaan fasilitas di lokasi asal.

Saat ini SMAN 10 telah berstatus sebagai Sekolah Unggulan Garuda Transformasi dan tidak lagi mengikuti sistem zonasi dalam penerimaan siswa. Untuk menjawab aspirasi masyarakat Samarinda Seberang, Pemprov Kaltim juga menyatakan akan membangun SMA baru di wilayah tersebut agar anak-anak sekitar tetap mendapatkan akses pendidikan yang dekat dan layak. (adv)

Editor: Susanto.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.