TENGGARONG – Polisi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kutai Kartanegara (Kukar). Paling baru, pihak berwajib mengamankan seorang perempuan berinisial NS (36), warga Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana. Berhasil diringkus polisi pada Rabu (11/12/2024) di kediamannya.
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, menjelaskan bahwa NS ditangkap di rumahnya setelah polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Ia mengatakan bahwa operasi ini merupakan respons cepat terhadap keluhan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan NS yang diduga melakukan peredaran narkotika.
“Informasi dari warga sangat membantu kami. Tim segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkapnya, Jumat (13/12/2024).
Penggerebekan berlangsung pada pukul 21.30 WITA. Di dalam rumah NS, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,62 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah plastik klip kecil, sebuah handphone, uang tunai Rp 50 ribu, dan bungkus rokok kosong yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
NS yang berada di lokasi saat penggerebekan tak bisa mengelak. Ia langsung digelandang ke Polsek Anggana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara,” tambah AKP Akhmad Wira.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya peredaran narkotika di tengah masyarakat. AKP Akhmad Wira pun menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
“Peredaran narkotika adalah ancaman nyata bagi masyarakat. Kami akan terus mengambil langkah tegas untuk menutup ruang bagi pelaku, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i