TENGGARONG – Gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 yang diajukan dua pasangan calon (paslon), kini memasuki babak baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar telah menunjuk lima kuasa hukum untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/1/2025).
Paslon yang mengajukan gugatan adalah Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif). Gugatan mereka tidak menyoroti dugaan pelanggaran selama proses pilkada, melainkan fokus pada aspek persyaratan pencalonan yang dianggap tidak sesuai oleh pihak pemohon.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami bekerja berdasarkan regulasi, yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Kami yakin hasil Pilkada Kukar 2024 sudah sesuai hukum,” ujar Wiwin, Senin (13/1/2025).
Untuk memperkuat posisi di persidangan, KPU Kukar telah menunjuk lima kuasa hukum yang berpengalaman dalam menangani kasus sengketa pemilu. Tim hukum ini diharapkan mampu memberikan pembelaan terbaik atas hasil pilkada yang telah ditetapkan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan di MK akan dimulai dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Dilanjutkan dengan mendalami dasar gugatan, serta mendengar argumen awal dari kedua belah pihak. Proses ini menjadi langkah awal dalam menentukan keabsahan gugatan sebelum memasuki tahapan persidangan lebih lanjut.
Wiwin menyatakan, KPU Kukar menghormati proses hukum yang berjalan dan siap menerima putusan apa pun yang dikeluarkan oleh MK. “Kami siap mempertahankan keputusan KPU, namun tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
Gugatan yang diajukan kedua paslon menjadi sorotan masyarakat Kukar. Validitas persyaratan pencalonan yang dipermasalahkan pemohon dianggap sebagai isu yang sensitif dan dapat memengaruhi legitimasi hasil pilkada.
Namun, Wiwin mengimbau masyarakat Kukar untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum. “Kami meminta masyarakat menjaga suasana kondusif. Percayalah, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan dengan adil dan transparan,” tuturnya.
Ia juga meminta masyarakat Kukar untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Kami mengimbau masyarakat untuk percaya pada proses hukum dan menjaga suasana kondusif di Kukar selama proses persidangan berlangsung,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i