Siapkan Wisata Religi, Desa Kerta Buana Sinergikan Budaya dan Pariwisata Lokal

TENGGARONG – Rencana besar disusun Desa Kerta Buana untuk mengembangkan wisata religi berbasis budaya Bali. Desa Kerta Buana yang dikenal sebagai pusat pelestarian tradisi Bali di Kalimantan Timur (Kaltim) ini, ingin menjadikan kegiatan keagamaan dan budaya sebagai daya tarik wisata utama.

“Kami berencana membangun wisata religi karena desa ini memiliki agenda tahunan seperti ogoh-ogoh, kegiatan Nyepi, dan upacara Ngaben. Semua kegiatan yang biasanya dilakukan di Bali juga kami laksanakan di Desa Kerta Buana,” ungkap Kepala Desa Kerta Buana, I Dewa Ketut Adi Basuki.

Selain itu, Desa Kerta Buana juga ingin menyambut wisatawan yang sering berkunjung dari Bali. Menurut I Dewa Ketut, banyak wisatawan yang datang untuk melakukan perjalanan ziarah ke Muara Kaman.

Oleh karena itu, desa berupaya bersinergi dengan Tenggarong dan Muara Kaman untuk menciptakan jalur wisata terpadu yang menghubungkan ketiga wilayah tersebut.

“Wisata ziarah ke Muara Kaman sudah menjadi daya tarik tersendiri. Kami ingin menyambut para wisatawan dengan konsep yang lebih terintegrasi, sehingga mereka bisa menikmati budaya Bali di Desa Kerta Buana sekaligus menjelajahi destinasi lain di sekitar Kutai Kartanegara,” tambahnya.

Rencana ini diharapkan tidak hanya melestarikan tradisi dan budaya Bali di Kalimantan Timur tetapi juga meningkatkan potensi pariwisata daerah. Dengan adanya sinergi antara desa-desa tersebut, Desa Kerta Buana dapat menjadi destinasi unggulan bagi wisatawan lokal maupun internasional.

Dengan langkah ini, Desa Kerta Buana semakin memperkuat posisinya sebagai pusat budaya Bali di luar Pulau Dewata. Sekaligus membuka peluang baru dalam sektor pariwisata Kukar.

I Dewa Ketut juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat setempat, untuk merealisasikan rencana ini.

“Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama agar wisata religi ini dapat terwujud dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua,” tutupnya. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.