TENGGARONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi mengumumkan Penghitungan Suara Ulang (PSU), di 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kukar dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, juga memastikan bahwa tidak ada surat suara yang rusak. Yakni untuk proses penghitungan suara ulang untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Tidak ada surat suara rusak. Kami sudah mengawali dengan proses pencarian kotak di gudang logistik. Dan 43 kotak yang dicari sudah ditemukan dihadapan jajaran Bawaslu, kepolisian, dan partai terkait,” tegasnya, Sabtu (22/6/2024).
Menurut Rudi Gunawan, menemukan kotak suara dari 43 TPS di antara total 2.269 TPS merupakan tantangan tersendiri. KPU, bersama Bawaslu, pengurus PAN, dan Demokrat, serta didampingi aparat keamanan harus bekerja teliti untuk menemukan kotak suara tersebut. Diketahui, KPU Kukar memiliki dua gudang, gudang milik KPU di Jalan Wolter Monginsidi dan Tenggarong Seberang.
“Pencarian kotak suara berlangsung selama dua hari, yaitu pada 18-19 Juni kemarin,” jelasnya.
Setelah ditemukan, 43 kotak suara tersebut kini disimpan di ruangan khusus yang dilengkapi pengawasan CCTV selama 24 jam dan penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Saat PSU, KPU Kukar juga akan mengundang partai lain selain PAN dan Demokrat sebagai saksi.
“Langkah ini memang ditempuh untuk mengantisipasi potensi yang bisa mengganggu perhitungan ulang nantinya. Jadi untuk jaga-jaga saja,” sambungnya.
Diketahui ada lima jenis pemilihan yang digelar pada 14 Februari lalu, yakni pilpres dan pileg yang terdiri dari DPR RI daerah pemilihan Kaltim, DPD dapil Kaltim, DPRD Provinsi Kaltim dan DPRD kabupaten/kota per kecamatan.
Di setiap kotak sudah tandai dengan warna sesuai jenis surat suara. Abu-abu untuk pemilihan presiden, merah untuk pemilihan DPD RI Dapil Kaltim, kuning untuk DPR RI Dapil Kaltim, biru untuk DPRD Provinsi, dan hijau untuk DPRD kabupaten/kota.
Di perhitungan ulang nanti, KPU harus menghitung keseluruhan surat suaranya per TPS. Dari jumlah surat suara yang teralokasikan saat itu plus 2 persen surat suara cadangan.
“Jadi surat yg digunakan pemilih, surat suara rusak, hingga yang tak tergunakan. Semua tersimpan dalam satu kotak per jenis pemilihannya,” jelasnya.
Perhitungan ulang yang ditempuh KPU Kutai Kartanegara pun nantinya persis seperti perhitungan perolehan suara yang ditangani kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS). Namun pelaksanaanya akan dilakukan oleh KPU dan rencananya akan dilakukan dengan menggunakan sistem panel untuk mempersingkat waktu.
“Teknisnya ya seperti di KPPS, masing-masing surat suara dibuka dan dihitung satu per satu sembari disaksikan peserta pemilu dan Bawaslu. Hanya saja ini khusus DPR RI,” kata Rudi.
“Penghitungan surat suara ulang ini akan dilaksanakan langsung oleh KPU, dimulai 26 Juni, dan maksimal selesai pukul 12.00 keesokan harinya. Lalu mulai rekap dari tingkat kecamatan, kabupaten, sampai provinsi di batas akhir 1 Juli 2024,” pungkasnya.
Penulis: Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i