Setubuhi Anak Kandung Selama 5 Tahun, Seorang Pria Asal Muara Kaman Diringkus Polisi

TENGGARONG- Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, kembali terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pilunya lagi, kasus yang belum lama ini diungkap oleh Satreskrim Polres Kukar itu, dilakukan oleh orang tua kandung korban.

Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, mengungkapkan aksi tak manusiawi yang dilakukan oleh M (60) terhadap anak kandungnya sendiri itu, terendus setelah korban sudah merasa tidak kuat lagi dengan perlakuan yang terus dilakukan oleh ayahnya.

Korban yang merasa depresi dan tertekan, akhirnya memutuskan untuk melarikan diri ke rumah neneknya. Kemudian menceritakan aksi bejad ayahnya kepada nenek dan pamannya.

“Jadi akhirnya perbuatan ini dilaporkan oleh nenek dan paman korban kepada pihak desa dan kemudian dilanjutkan pada kepolisian,” sebut AKBP Heri Rusyaman, Senin (27/5/2024).

Pilunya lagi, aksi keji yang dilakukan M terhadap anak kandungnya sendiri itu telah dilakukan dalan kurun waktu 5 tahun. Sejak korban duduk dibangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Selama ini korban tidak berani melaporkan perbuatan ayahnya karena diancam tidak akan disekolahkan lagi. Dan tidak akan diberi uang jajan jika tidak menuruti nafsu bejad ayahnya.

“Peristiwa ini dilaporkan pasa 23 April lalu,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, AKBP Heri Rusyaman juga turut mengimbau seluruh pihak, agar lebih memperhatikan anaknya. Karena kejadian kekerasan seksual terhadap anak justru lebih sering dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.

“Penting juga untuk memberikan edukasi kepada anak untuk tidak mengenakan pakaian minim di rumah. Karena setelah kami interogasi, pelaku mengaku merasa bernafsu setelah melihat korban mengenakan pakaian terbuka,” tandasnya.

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i