Sepi Peminat, Bawaslu Kukar Perpanjang Masa Pendaftaran PKD

Tenggarong – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar), tengah melakukan tahap seleksi untuk petugas Adhoc, sebagai Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD). Tahapan ini dimulai dengan masa pendaftaran yang dilaksanakan dari tanggal 14-19 Januari lalu.

Namun hingga pengumuman pendaftaran ini ditutup, masih terdapat beberapa desa dan kelurahan yang belum memenuhi kuota pendaftar. Komisioner Bawaslu Kukar, Ali Mukid, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan perpanjangan tahapan pendaftaran. Bagi beberapa kelurahan dan desa yang belum tercukupi jumlah pendaftar.

Diketahui dari 193 desa dan 44 kelurahan yang ada di Kukar, masih ada sekitar 114 desa dan kelurahan yang masih harus memperpanjang masa pendaftaran. Masa perpanjangan sendiri, jika merujuk pada jadwal tahapan pelaksanaan seleksi PKD, akan dilaksanakan pada 24-26 Januari 2023.

“Iya ada beberapa kelurahan atau desa yang harus dilakukan perpanjangan pendaftaran, dengan beberapa kondisi misalnya, sudah ada dua kali dari jumlah kebutuhan, tapi belum ada pendaftar perempuan. Juga ada kondisi beberapa desa yang belum ada pendaftar, itulah kenapa kita lakukan perpanjangan pendaftaran. Sesuai dengan pedoman pembentukan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI,” sebut Ali Mukid.

Ali Mukid menambahkan, sementara ini baru ada sekitar 114 pendaftar yang mendaftarkan diri untuk menjadi petugas PKD. Dan baru 405 pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sebagai tambahan informasi, seleksi PKD ini nantinya akan menetapkan satu orang PKD dimasing-masing kelurahan atau desa yang ada di Kukar. Untuk mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu di tingkat kelurahan dan desa. Nantinya setelah melaksanakan tahapan pendaftaran sekaligus seleksi administrasi ini, para pendaftar akan mengikuti tahapan selanjutnya. Yaitu tes wawancara yang akan dilakukan di masing-masing kecamatan.

“Setelah seleksi berkas, para pendaftar akan langsung mengikuti tes wawancara, yang akan diselenggarakan di masing-masing kecamatan. Pada tangga 31 Januari sampai 2 Februari,” tambahnya.

Setelah semua tahapan rampung, para petugas PKD yang terpilih nantinya akan dilantik pada tanggal 9 Februari mendatang. Untuk kemudian langsung menjalankan tugas mengawasi tahapan pemilu di desa dan kelurahan.

“Kita berharap, dalam seleksi PKD ini berjalan sesuai dengan pedoman yang ada, juga menghasilkan pengawas pemilu di tingkat kelurahan desa yang punya integritas yang baik,” pungkasnya. (tabs)