Sengketa Lahan Keuskupan Agung Samarinda Buntu, DPRD Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

SAMARINDA – Upaya mediasi sengketa lahan antara ahli waris almarhum Djagung Hanafiah dan pihak Keuskupan Agung Samarinda yang difasilitasi Komisi I DPRD Kalimantan Timur tidak membuahkan hasil. Pertemuan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (17/6/2025) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, berakhir tanpa kesepakatan.

Mediasi dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, dan dihadiri anggota Komisi I, Didik Agung Eko Wahono dan Safuad, serta perwakilan kedua belah pihak, yakni Hairil Usman sebagai ahli waris dan perwakilan Keuskupan Agung Samarinda.

Menurut Agus, mediasi menemui jalan buntu karena pihak Keuskupan menyatakan telah memiliki sertifikat resmi atas tanah di Jalan Damanhuri II, RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, namun enggan memperlihatkan dokumen tersebut di forum RDP. Kuasa hukum Keuskupan menyampaikan bahwa dokumen hanya akan ditunjukkan di pengadilan.

“Pihak Keuskupan Agung Samarinda ternyata punya sertifikat, tapi tidak mau menunjukkan saat RDP dan memilih melanjutkan perkara ini di jalur hukum,” jelas Agus.

Ia mengingatkan agar proses hukum ditempuh secara damai dan tidak menimbulkan gesekan yang berpotensi mengubah perkara perdata menjadi pidana.

Meski mediasi gagal, Komisi I DPRD Kaltim tetap membuka kemungkinan pertemuan lanjutan jika kedua pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Agus menegaskan bahwa lembaganya selalu terbuka bagi masyarakat yang mengalami persoalan hukum atau sengketa.

Sengketa ini sebelumnya telah menimbulkan keresahan di tengah warga setempat. RDP menjadi langkah antisipatif DPRD untuk meredam potensi konflik horizontal.

Komisi I berharap jalur hukum yang kini ditempuh kedua belah pihak dapat berjalan elegan, beretika, dan tetap menjaga suasana kondusif di masyarakat.

“Kalau nanti mau musyawarah di sini lagi, silakan. Kami tetap terbuka untuk melayani semua keluhan masyarakat mengenai sengketa yang ada di Kaltim,” tutup Agus. (Adv/ DPRD Kaltim)

Penulis: Hanafi
Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.