TENGGARONG – Terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah di Kecamatan Sebulu, Khoirul Mashuri, akhirnya berhasil digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong. Oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, yang didampingi oleh Polres Kukar.
Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya Mashuri, dikabarkan mangkir dari panggilan eksekusi yang dilayangkan oleh Kejari Kukar. Ia ditangkap di kediaman adik kandungnya, di Desa Giri Agung, pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 11.30 WITA.
“Penangkapan ini merupakan eksekusi berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), dengan Nomor 505 K/pid/2023,” kata Kasi Pidum Kejari Kukar, Reza Guntoro.
Mashuri menjadi terpidana dalam kasus hukum yang menjeratnya, setelah permohonan Kasasi yang diajukannya ditolak oleh MA. Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Giri Agung ini, kini harus mendekam di balik jeruji besi, sesuai dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim), yakni selama 1 tahun 10 bulan.
Reza menerangkan, kasasi merupakan upaya hukum biasa terakhir yang bisa dilakukan oleh Mashuri. Akan tetapi ia masih dapat melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK), apabila dalam kasusnya ditemukan bukti baru yang dianggap menguatkan apabila yang bersangkutan tidak bersalah.
“Setelah ditangkap kita masukan ke Lapas untuk menjalani masa tahanan selama 1 tahun 10 bulan,” pungkasnya. (tabs)