TENGGARONG – Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Kutai Kartanegara (SEMMI Kukar), menggelar aksi di halaman Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Kamis (3/8/2023). Dalam aksi ini, SEMMI Kukar menyoroti persoalan rangkap jabatan Kepala Dinkes Kukar, Martina Yulianti, yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Utama (Dirut) RSUD AM Parikesit Kukar.
Ketua SEMMI Kukar, Hasran, menjelaskan bahwa rangkap jabatan sebagai Kepala Dinkes Kukar dan Dirut RSUD AM Parikesit Kukar merupakan hal yang jelas dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Yang jelas tertuang dalam pasal 12 huruf a yang menyatakan, pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. Bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Di tambah lagi adanya pelanggaran peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian pimpinan tinggi. Sesuai aturan jabatan Plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi sebelum masa enam bulan tersebut habis,” ungkap Hasran.
Hasran menambahkan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2003 tentang pedoman organisasi perangkat daerah. Dinkes Kukar memiliki kewenangan regulator, juga berfungsi sebagai pengatur sistem kesehatan sekaligus sebagai operator pelayanan kesehatan.
“Tentu setiap rumah sakit daerah dibawah koordinasi Dinkes Kukar sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah. Maka bagaimana mungkin yang mengawasi dan diawasi adalah orang yang sama,” tegasnya.
Selain menyoroti persoalan rangkap jabatan ini, ia juga mengatakan bahwa SEMMI Kukar juga berkomitmen untuk mengawal proses pembangunan dua rumah sakit yang ada di Kukar. Yaitu pembangunan RS Muara Badak yang memiliki anggaran Rp 63 miliar dan pengembangan RSUD AM Parikesit Kukar senilai Rp 164 miliar. Dimana kedua proyek ini ditargetkan rampung dikerjakan pada akhir tahun ini.
“Melihat pembangunan rumah sakit menjadi hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di setiap daerah. Juga anggaran yang digelontorkan cukup besar, membuat kita dan terkhusus lembaga yang memeiliki wewenang dalam pengawasan. Agar berperan aktif dalam proses pengawasan, agar dalam proses pembangunan tidak terjadi korupsi. Apalagi sampai pembangunannya tidak terselesaikan,” pungkasnya.
Usai melakukan aksi di Dinkes Kukar, SEMMI Kukar pun melanjutkan aksi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Adapun dalam aksi ini, SEMMI Kukar menyampaikan benerapa tuntutan yang disampaikan oleh SEMMI Kukar. Diantaranya mencopot kepala Dinkes Kukar dan Dirut RSUD AM Parikesit Kukar, karena telah melanggar peraturan perundang-undangan.
Kemudian mereka meminta agar segera ganti kepala Dinkes dan Dirut RSUD AM Parikesit Kukar. Meminta rancangan pembangunan dan keuangan pembangunan dan pengembangan RSUD AM Parikesit Kukar dan RS Muara Badak.
Juga meminta agar Kejari Kukar untuk mengawasi pembangunan dan pengembangan kedua RS tersebut. Dan meminta Kejari Kukar untuk memastikan proyek pembangunan dan pengembangan RS ini bisa selesai sesuai perencanaan dan tidak terjadi tindak pidana korupsi. (tabs)