Selama Ramadan, Siswa di Kukar Belajar Mandiri Namun Guru Tetap Aktif

TENGGARONG – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar mengeluarkan Surat Edaran. Isi menjelaskan tentang pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan.

Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menegaskan bahwa siswa akan melaksanakan pembelajaran di rumah, sementara para guru dan tenaga kependidikan tetap masuk kantor. Surat edaran tersebut disampaikan kepada seluruh sekolah di Kukar, sebagai langkah untuk mengoptimalkan proses belajar mengajar di tengah suasana Ramadan.

“Kami ingin memberikan kesempatan bagi siswa untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, sekaligus tetap mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” ungkap Joko Sampurno, pada Rabu (5/2/2025).

Pembelajaran di bulan Ramadan akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan siswa. Materi pembelajaran akan difokuskan pada tema-tema yang relevan dengan bulan suci ini. Termasuk nilai-nilai keagamaan dan persiapan menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Kami telah menyiapkan materi yang sesuai agar siswa tetap dapat belajar dengan baik tanpa mengabaikan ibadah mereka, ” tambahnya.

Dengan langkah ini, Disdikbud Kukar berharap dapat menciptakan suasana belajar yang kondusif dan menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan Ramadan. Siswa diharapkan dapat memanfaatkan waktu ini untuk belajar sambil beribadah dengan seimbang.

Siswa akan menjalani pembelajaran mandiri di rumah selama periode tertentu, sedangkan para guru akan tetap hadir di sekolah untuk mempersiapkan materi dan mendukung proses belajar siswa.

“Libur hanya berlaku untuk siswa, sementara guru tetap bertugas untuk memastikan semua berjalan lancar, ” tutup Joko Sampurno. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita 

Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.