TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menghadiri penyerahan dana penyelamatan uang daerah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Dana yang berhasil dikembalikan oleh Kejari Kukar ke Kas Daerah (KASDA) sebesar Rp1,7 miliar.
Jumlah uang ini berasal dari dua kasus korupsi berbeda, yakni pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Sebrang, dan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APBDes Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang.
Dalam kesempatan ini, Sunggono turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kinerja Kejari Kukar selama ini. Menurutnya, penyerahan dana penyelamatan uang daerah ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergi antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar.
“Ini merupakan bukti nyata sinergi Pemkab Kukar dan Kejari Kukar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Sunggono, Selasa (26/3/2024).
Untuk diketahui, korupsi APBDes Desa Muara Alung tahun 2019 dilakukan langsung oleh Kepala Desa mereka, Liah Hingan Anak, dengan jumlah kerugian keuangan negara yang diselamatkan sebesar Rp172 juta.
Sedangkan dalam perkara yang berkaitan dengan embung di Desa Bukit Pariaman pada 2020, pelakunya ada tiga orang. Mereka sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pihak ketiga dari CV Sepakat Raya.
Kontraktor atau pihak ketiga sengaja memanipulasi spesifikasi dalam teknis pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman. Sehingga berdasarkan perhitungan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
“Dana tersebut telah dikembalikan pada 8 Maret 2024. Namun karena padatnya jadwal kita baru bisa umumkan ini ke publik pada hari ini,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S