Sekkab Kukar Tekankan Pentingnya Menjiwai Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila. Upacara peringatan dilaksanakan pada Minggu (1/6/2025), di Halaman Kantor Bupati Kukar.

Dalam momentum bersejarah ini, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menerangkan pentingnya menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, dalam seluruh sendi kehidupan masyarakat.

Sunggono menegaskan bahwa Pancasila tidak boleh hanya menjadi sekadar hafalan atau ucapan seremonial. Bahwa esensi dari lima sila Pancasila harus benar-benar diinternalisasi, serta dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Baik dibidang pendidikan, ekonomi, maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

“Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mestinya bisa menjadi bagian penting dari semangat kita dalam membangun negeri ini. Mudah-mudahan tidak hanya menghafal kata-katanya, tetapi juga menjiwai dan menjadikannya dasar semangat dalam kehidupan masyarakat,” ungkap Sunggono.

Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini, menjadi momen refleksi bagi seluruh rakyat Indonesia. Khususnya warga Kukar, untuk memperkuat komitmen terhadap ideologi Pancasila. Pentingnya menjaga persatuan dalam keberagaman, serta membangun kehidupan berbangsa yang berlandaskan gotong royong dan keadilan sosial.

Pemerintah berharap, peringatan ini tidak hanya menjadi seremonial tahunan, tetapi juga mampu membangun kesadaran agar Pancasila benar-benar menjadi pedoman hidup dalam menghadapi tantangan zaman.

Dengan semangat memperkokoh ideologi Pancasila, seluruh masyarakat dapat terus bersatu dan berkontribusi aktif dalam mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat. (Adv)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.