Sekkab Kukar Pantau Langsung Kesiapan PSU di TPS Loksus

TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, melakukan monitoring langsung persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar di TPS Lapas Perempuan dan Anak. Pada Kamis (17/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Sunggono menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kunjungan Forkopimda Kalimantan Timur (Kaltim), yang memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran pelaksanaan PSU di Kukar.

“Alhamdulillah, tadi kami mendapatkan kunjungan dari Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur. Saya sangat berterima kasih atas penghargaan dan apresiasi dari Bapak Gubernur beserta unsur pemerintahan provinsi yang telah memberikan support kepada kami semua,” ungkap Sunggono, pada Kamis (17/4/2025).

Kegiatan PSU yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 19 April 2025 ini, dipastikan berjalan dengan baik. Sunggono menegaskan bahwa penyelenggara siap melaksanakan tugasnya. Selain itu, pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bersepakat untuk melakukan kunjungan keliling ke Tenggarong, guna memastikan distribusi semua perlengkapan PSU telah sampai di tempat tujuan.

“Distribusi semua kebutuhan perlengkapan PSU sudah terdistribusi dengan baik, dan penyelenggara sudah siap,” tambahnya.

Menurut laporan dari para camat yang membantu fasilitasi distribusi, semua kotak suara hari ini sudah dipindahkan ke TPS-TPS yang ada. Sampai saat ini belum ada keluhan terkait masalah distribusi, dan proses pengiriman ke semua TPS telah dimulai sejak pagi hari. Hampir seluruh kecamatan di Kukar juga telah menggelar apel kesiapsiagaan bersama Forkopimda dan penyelenggara di tingkat kecamatan.

Dengan koordinasi yang solid dan dukungan penuh dari berbagai pihak, pelaksanaan PSU Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara diharapkan dapat berjalan lancar dan sukses sesuai harapan masyarakat. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.