Sekkab Kukar Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih

TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menghadiri Rapat Paripurna ke-5 yang mengumumkan hasil penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kukar tahun 2024. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

“Alhamdulillah hari ini kita telah menuntaskan rangkaian PSU Kukar, khususnya sidang paripurna pengumuman hasil bupati dan wakil bupati terpilih sebagai tindak lanjut atas hasil putusan MK. Semua berjalan lancar sesuai dengan harapan kita bersama,” ungkap Sunggono, pada Rabu (14/5/2024).

Sunggono juga mengapresiasi kerja keras penyelenggara pemilihan, serta aparat keamanan yang telah menjaga kondusifitas wilayah sepanjang proses pilkada hingga PSU. “Atas nama pemerintah daerah, kami ucapkan terima kasih kepada penyelenggara dan aparat keamanan yang telah mampu mengawal pelaksanaan pilkada ini dengan baik. Semua tahapan telah dilaksanakan dengan tertib dan kondusif, ” tambahnya.

Selanjutnya Sunggono juga menjelaskan, hasil penetapan ini akan segera diusulkan ke gubernur Kaltim untuk mendapatkan penetapan resmi, melalui keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Setelah ini, kita langsung usulkan ke gubernur dulu. Gubernur yang menetapkan melalui Mendagri kapan pelantikan dilakukan,” jelas Sunggono.

“Atas nama seluruh ASN Kutai Kartanegara, saya ucapkan selamat kepada bupati dan wakil bupati terpilih. Mudah-mudahan mereka bisa segera dilantik dan melaksanakan tugas untuk kemajuan Kutai Kartanegara,” tutup Sunggono. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.