Santunan Kematian Diserahkan, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar Perkuat Perlindungan bagi Pekerja Rentan

TENGGARONG – Komitmen untuk melindungi para pekerja rentan terus diperkuat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja rentan.

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan sosial bagi para pekerja sektor informal, yang belum sepenuhnya memiliki jaminan ketenagakerjaan. Sekaligus menjadi bukti komitmen Pemkab Kukar untuk terus memperluas cakupan program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan.

“Ini bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kesejahteraan di tengah masyarakat,” tegas Sunggono.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program ini. Langkah konkret ini diyakini mampu mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan, serta memberikan rasa tenang bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitasnya.

Santunan Jaminan Kematian ini tak hanya sekadar bantuan finansial, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga warganya. Dengan terus bergulirnya program ini, harapannya semakin banyak pekerja rentan di Kukar yang mendapatkan perlindungan memadai, sehingga dapat mendorong stabilitas sosial dan ekonomi di daerah. (ADV)

Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.